Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Penanganan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Siak ikuti Rakor Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di Bawaslu Riau

Pekanbaru - Bawaslu Kabupaten Siak hadiri Rakor Potensi Pelanggaran Tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Provinsi Riau, pada (Selasa, 23/05/2023).

Rakor yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Riau ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi serta staf yang membidangi Penanganan Pelanggaran di Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Riau.

Hadir dalam Rakor tersebut Anggota Bawaslu Riau, Nanang Wartono yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, dalam sambutannya menekankan bahwa terhadap potensi pelanggaran di masing-masing Wilayah Kabupaten/Kota agar melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap potensi-potensi pelanggaran yang terjadi di masa tahapan yang bisa dikatakan berjalan dimasa yang bersamaan yakni tahapan Pencalonan dan Penyusunan Daftar Pemilih.

Bawaslu Provinsi Riau dalam kegiatan ini menghadirkan Narasumber yang berasal dari Dosen Universitas Riau, Erdianto. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan khusus pada tahapan Pencalonan DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab/kota. Erdianto mengatakan salah satu potensi pelanggaran yang rawan terjadi pada tahapan Pencalonan ialah potensi terjadinya pemalsuan identitas Bakal Calon, seperti KK, KTP, Ijazah dan dokumen lainnya.

Dijelaskannya, perbuatan tersebut bertentangan dengan pasal 520 UU 7 Tahun 2017 yang menyatakan Bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota, untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada pasal 254 dan 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 72.000.000,00”.

Dikesempatan tersebut, Bawaslu Kabupaten Siak turut memaparkan potensi-potensi pelanggaran pada tahapan pencalonan dan penyusunan daftar pemilih yang telah disusun dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM). Beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi pada tahapan Pencalonan menurut Bawaslu Kabupaten Siak diantaranya ialah, Pertama, Pemalsuan surat/dokumen syarat administratif pencalonan, kedua, Bakal calon yang berstatus ASN dengan tidak melampirkan surat keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang, kemudian yang ketiga, Bakal calon yang berstatus sebagai kepala Desa dan Perangkat Desa dengan tidak melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang.

Penulis : Jurais
Editor : Erni M

Tag
BERITA