Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Siak Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik Ke Komisi Informasi Provinsi Riau

Pekanbaru - Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan kewajiban kehumasan, penyerahan laporan PPID Tahun 2021 Bawaslu Kabupaten Siak langsung ke Komisi Informasi Provinsi Riau, di Jalan Gajah Mada Pekanbaru, Senin 14 Maret 2022.

Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (1) menyebutkan bahwa

"Laporan Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir".

Penyerahan Laporan PPID dilaksanakan serentak dengan penyerahan Laporan PPID Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh PPID Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Riau, penyerahan laporan tersebut langsung diterima oleh Ketua Komisi Provinsi Riau Zufra Irwan beserta 2 (dua) orang komisioner lainnya Tatang Yudiansyah, dan Asril Darma di ruang pertemuan lantai 3. Turut Hadir Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau, Amiruddin Sijaya dan Kabbag Hukum , Donna Donora serta Kasubbag Humas, Hasan.

Alhamdulillah, Laporan PPID Bawaslu Kabupaten Siak periode tahun 2021 dapat diserahkan tepat waktu. Laporan tersebut merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai badan publik. Seiring waktu berjalan, PPID Bawaslu Kabupaten Siak yang baru berusia kurang lebih 3 (tiga) tahun selalu berbenah demi mewujudkan transparansi informasi kepada publik, "Ujar Sriyanto, Koordiv Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kab. Siak

Saat penyerahan laporan PPID Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Riau, ketua dan anggota Komisi Informasi Provinsi Riau memberikan arahan dan pembinaan agar selalu mengedapankan prinsip transparansi informasi kepada publik. Sehingga nantinya harapan untuk badan publik juga dapat menyampaikan laporan PPID ke Komisi Informasi.

Penulis : sriyanto
Editor : erni mulyati

Tag
BERITA