Lompat ke isi utama

Berita

RAKOR PERSIAPAN LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK, KETUA BAWASLU RIAU : Melalui PPID, Bawaslu Diharapkan Menjadi Familiar dan Akrab Bersama Masyarakat

BAWASLU SIAK - Anggota Bawaslu Kabupaten Siak Sriyanto menghadiri Undangan Bawaslu Riau dalam rangka Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Laporan Layanan Informasi PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang diselenggarakan di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi sucipto 234 Marpoyan Damai, Pekanbaru pada Kamis (10/02/2022).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota yang menyebutkan bahwa PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban membuat laporan layanan Informasi Publik.

Rakor yang dibuka oleh Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan ini dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Divisi Data dan Informasi, Pejabat PPID Bawaslu/Kota, dan 1 orang staf yang membidangi pengelolaan pelayanan informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota se - Provinsi Riau yang menjadi peserta terundang.

Dalam sambutannya Rusidi berharap “dengan laporan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi PPID bawaslu Kabupaten/Kota bagaimana mindset kita ini berubah lebih inovatif, kreatif, dan selalu berpikir kedepan”.

Rusidi menjelaskan “PPID itu diibaratkan sebagai petugas make up. Bagaimana petugas PPID mampu menampilkan, memberi perubahan, sehingga Bawaslu menjadi lebih familiar, akrab terus bersama bawaslu, inilah yang harus kita kelola”. Tuturnya.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabag Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Riau Dona Donora, Ia menjelaskan PPID Bawaslu Kabupaten/kota seyogianya memang harus dilaporkan ke Bawaslu Provinsi dan Komisi Informasi serta disajikan kepada publik paling lambat 3 bulan setelah awal tahun sesuai dengan perbawaslu 1 tahun 2022.

Maka hari ini, kita terlebih dahulu mendiskusikan bagaimana teknis penyusunan laporan PPID yang sedianya harus sudah dirampungkan 2 minggu ke depan”. Jelas Dona

Dalam kegiatan tersebut, sistematika penyusunan laporan PPID ini dijelaskan oleh staf Sekretariat Bawaslu Riau, Hasan. PPID Bawaslu Kabupaten/Kota mendapat arahan terkait outline laporan yang sebagian besar dipedomani dari Perbawaslu 1 tahun 2022 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 diantaranya gambaran umum kebijakan pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, gambaran umum pelaksanaan pelayanan Informasi Publik, rincian pelayanan Informasi Publik di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, rincian penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kendala eksternal dan internal dalam pelaksanaan pelayanan Informasi Publik; dan rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA