Lompat ke isi utama

Berita

Resmi diumumkan, 42 orang Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih akan segera dilantik

gladi pelantikan

Doc. Pelaksanaan Gladi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Anggota Panwaslu Kecamatan Terpilih di Aula Hotel Winaria, 23/05/2024

SIAK — Setelah melalui seluruh tahapan pembentukan Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Melalui Pengumuman Nomor : 332/KP.01.00/RA-09/05/2024 tertanggal 23 Mei 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak resmi menetapkan 42 orang terpilih sebagai Anggota Panwaslu di 14 (empat belas) Kecamatan se- Kabupaten Siak.

Anggota Bawaslu Siak, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat yang sekaligus bertindak selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembetukan Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024, Harlen Manurung mengatakan bahwa 42 orang terpilih ini selanjutnya akan dilantik dan diambil sumpah janjinya besok hari, Jumat (24/5/2024) di Hotel Winaria.

“Sebelum pelantikan, seluruh anggota Panwaslu terpilih akan diberi pembekalan terlebih dahulu terkait tugas pokok pungsi Panwaslu Kecamatan”. Ujarnya saat dimintai keterangan (23/05/2024)

Lebih lanjut Dijelaskannya, dari jumlah tersebut, 31 orang adalah Panwaslu existing yang terpilih berdasarkan penilaian evaluasi kinerja dan 11 orang merupakan rekrutmen Pendaftar Baru.

“Nantinya masing-masing Kecamatan akan diisi tiga Panwaslu. Di Kabupaten Siak ada 14 Kecamatan, maka total jumlah Panwaslu Kecamatan adalah 42 orang”, ujar Harlen.

Kata dia, dari 14 Kecamatan yang ada di Kabupaten Siak, ada 9 Kecamatan yang diisi Anggota Panwascam baru, yakni Kecamatan Bungaraya; 1 orang, Kecamatan Siak; 2 orang, Kecamatan Sabak Auh; 1 orang, Kecamatan Sungai Apit; 2 orang, Kecamatan Koto Gasib; 1 orang, Kecamatan Dayun; 1 orang, Kecamatan Kerinci Kanan; 1 orang, Kecamatan Kandis; 1 orang dan Kecamatan Tualang; 1 orang.

sebagai Informasi, Rekrutmen Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada Serentak Tahun 2024 ini dibagi menjadi 2 Kategori. yang Pertama Kategori Peserta Existing yang merupakan Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini dan telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk Pengawasan Pemilu 2024. sedangkan Kategori yang kedua yaitu Peserta Pendaftar Baru yang merupakan Peserta yang tidak termasuk atau bukan Anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu tahun 2024. 

Penulis : Erni M

Editor : Suhartoyo