Lompat ke isi utama

Berita

SERIUSI PENGAWASAN PPDB, BAWASLU SIAK KOORDINASI KE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN

Siak Sri Indrapura - Bawaslu Kabupaten Siak melakukan Koordinasi sekaligus bersilaturahmi ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak, Kemarin (29/07/2021). Agenda ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak dan diterima oleh Kepala Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Siak Bapak H. Lukman, S.Sos.,M.Pd

Agenda ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 13 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengawasan daftar pemilih berkelanjutan atau biasa disingkat dengan PPDB. Dimana Bawaslu Kabupaten Kota diinstruksikan untuk berkoordinasi dengan KPU dan juga dengan instansi terkait, salah satunya yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka pelaksanaan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan yang saat ini telah berjalan lebih kurang 2 bulan.

Kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Moh Royani menjelaskan bahwa Tahapan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan yakni setiap bulannya. PDPB ini bertujuan untuk Memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada saat Pemilu dan Pemilihan yang rencana akan digelar pada tahun 2024 nanti.

Atas dasar tersebut Bawaslu Kabupaten Siak memandang perlu dilakukannya koordinasi bersama pihak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten siak terkait PPDB tersebut. Beberapa agenda pembahasan dalam pertemuan kemarin diantaranya :

  1. Pengawasan Pemuktahiran daftar Pemilih Berkelanjutan dengan berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan terkait pemilih pemula 17 tahun;
  2. Updating data pemilih pemula secara periodik/berkelanjutan;
  3. Pengawasan Partisipatif kepada pemilih pemula melalui sekolah SMA/sederajat;

Moh Royani menjelaskan bahwa “Hal ini dilakukan untuk mendapatkan data siswa/i yang sudah berusia 17 tahun, kemudian data-data ini akan menjadi bahan pembanding oleh Bawaslu Siak dengan data KPU Siak dan kita ingin memastikan bahwa KPU telah melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana telah diatur didalam peraturan perundang-undangan”.

“Kami berharap dengan adanya pertemuan ini akan mempermudah koordinasi terkait data siswa/i yg sudah berusia 17 tahun dan dapat saling berbagi informasi khususnya terkait daftar pemilih”. Tambahnya.

Untuk dapat diketahui, Daftar Pemilih adalah Salah satu elemen penting pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. Daftar Pemilih yang akurat dan akuntabel akan bermuara pada peningkatan kualitas Pemilu dan Pemilihan pada tahun 2024 mendatang. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA