Lompat ke isi utama

Berita

Siap Awasi Pilkada Pasca Pandemik Corona, 9 Desember 2020

Siak – Memperhatikan persetujuan DPR RI tentang pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020, Bawaslu Kabupaten Siak, siap awasi pelaksanaan Pilkada pasca Pandemik Covid 19. Setelah penundaan tahapan Pilkada serentak 2020 yang awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 akibat pandemik covid 19. Untuk kepastian hukum pelaksanaan Pilkada menjadi tanggal 9 Desember 2020, saat ini sedang dilaksanakan pematangan Perpu oleh DPR yang sebelumnya sudah menyetujui pelaksanaan pemungutan suara pada Pilkada serentak 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020.

Moh. Royani, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak

"Walaupun memiliki rintangan tersendiri dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan menjadi tanggal 9 Desember 2020 Bawaslu Kabupaten Siak siap melaksanakan tugas nya", kata Moh. Royani selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Siak

Dengan adanya penerapan peraturan dan ketentuan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkada 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020 perlu adanya kebijakan terkait dengan adanya penerapan protokol kesehatan untuk mengatasi penyebaran covid 19 yang mungkin saja belum berakhir. Masyarakat dihimbau untuk tidak mengkhawatirkan pelaksanaan Pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 Pasca pandemik Covid 19, tentunya pemerintah dan pihak terkait telah melakukan pengkajian dengan sangat cermat terhadap penerapan pelaksanan Pilkada tersebut.

Untuk tetap mendukung pemerintah dalam mengatasi penyebaran covid-19 masyarakat diharapkan mematuhi seluruh himbauan pemerintah yang meliputi, selalu menggunkan masker, mencuci tangan, menjaga jarak (physical distancing), tidak melakukan kegiatan berkelompok (social distancing), dirumah aja dan mendukung secara moril pelaksanaan pencegahan penyebaran covid-19 oleh petugas dan masyarakat secara seluruhnya.

Tag
BERITA