Lompat ke isi utama

Berita

Sikapi Virus Covid-19, Sekretariat Bawaslu Siak Gelar Rapat Atur Jadwal Masuk Kantor

Siak - Menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor : 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, langsung ditindak lanjuti oleh Koordinator sekretariat (Korsek) Bawaslu Siak dengan mengatur jadwal piket masuk kantor untuk seluruh Staf Sekretariat Bawaslu Siak. Hal ini disampaikan saat menggelar rapat Internal bersama staf di Sekretariat Bawaslu Siak pada hari Selasa (17/03). Jadwal Piket ini diberlakukan selama 14 hari kedepan sampai tanggal 31 Maret 2020.

Hal itu ditegaskan Koordinator Sekretariat Bawalu Kabupaten Siak, Suhartoyo, SE, pada saat memimpin rapat terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Siak.

Menurutnya, sebagai dasar dilaksanakan rapat internal sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Bawaslu Kabupaten Siak, selain Surat Edaran (SE) Bawaslu RI juga berdasarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor: HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan COVID-19.
“Berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor: 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Riau Nomor: 80/SE/2020 tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ada 10 (sepuluh) poin yang disampaikan Gubernur,” ucap Suhartoyo

Mengingat Kabupaten Siak akan hadapi Pilkada 2020, Korsek Bawaslu Kabupaten Siak membuat kebijakan dalam mengatur jadwal staf, yaitu dibagi menjadi 2 (dua) Tim, dimana setiap divisi harus ada staf yang masuk.

"Kita akan membagi piket setiap hari kerja sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI dan yang tidak piket dapat bekerja di rumah masing-masing dan tetap mengaktifkan telepon/handphonenya jika ada keperluan mendadak bisa dihubungi, kegiatan ini akan berlansung sampai dengan tanggal 31 maret 2020," tambah Suhartoyo

Kepada staf di lingkungan Bawaslu Kabupaten Siak, yang berkerja di kantor untuk tetap masuk bekerja seperti biasanya namun tetap harus menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan serta hindari pertemuan yang melibatkan banyak orang dan juga kontak fisik.

Tag
BERITA