Lompat ke isi utama

Berita

Sikapi Wabah Covid-19, Pimpinan Bawaslu Siak Meminta Seluruh Jajaran Pengawas Pemilu Untuk Jaga Kesehatan

Siak – Selasa (17/3) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak menyikapi mewabahnya Virus Covid-19 (Corona) serta meminta seluruh jajaran Pengawas Pemilu untuk tetap jaga kesehatan dalam melakukan Pengawasan.

Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran (SE) Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor : HK.02.01/Menkes/199/2020 komunikasi penanganan COVID-19 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor : 0070/K.BAWASLU/PR.03.00/III/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Penvegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi/Panwaslih Provinsi Aceh, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, serta Surat Edaran Gubernur Riau Nomor : 80/SE/2020 Tentang Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ada 10 (sepuluh) poin yang disampaikan Gubernur Riau dan inti dari surat edaran adalah kewaspadaan terhadap Virus Corona.

Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani melalui media cellulernya mengintruksikan kepada jajaran di lingkungan Bawaslu Kabupaten Siak untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan.

“Untuk pegawai yang berkerja, untuk tetap masuk bekerja namun tetap harus menjaga kesahatan dan kebersihan lingkungan serta Hindari Pertemuan yang melibatkan banyak orang dan juga kontak fisik”, Ujar Royani.

Terlihat suasana kantor Bawaslu Kabupaten Siak khususnya di dalam kantor beraktifitas dan mengerjakan pekerjaan seperti biasanya. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA