Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi dan Implementasi Produk Hukum, Andi : Pencegahan kita Utamakan dan Penanganan Pelanggaran kita Optimalkan

Sos_imp Andi

Doc. Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan saat memberikan sambutan pada acara Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43/2024, Grand Royal Hotel (24/01/2024)

Siak - Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan mengatakan seorang Pengawas harus memahami betul Regulasi yang mengatur setiap tahapan Pemilu

“Jadi Pengawas itu harus memiliki sentimen yang tinggi terhadap regulasi, terhadap aturan, terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh KPU Karena kita mengawasi salah satunya adalah penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU”

Demikian yang disampaikan Anggota Bawaslu Siak Andi Susilawan dalam arahannya pada kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 tahun 2023, di Grand Royal Hotel (24/01/2024)

Dikatakan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas ini diundangnya Divisi Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran pada kegiatan ini karena adanya keterkaitan antara tugas dan kewajiban divisi pencegahan dan penanganan pelanggaran.

“Pencegahan dan penanganan pelanggaran itu harus irama, Harus satu frekuensi. Pencegahan itu harus memberikan suatu gambaran hasil pengawasan yang konkret. Begitu pula dengan divisi penanganan pelanggaran, jangan hanya menunggu saja, Jangan hanya meminta data, menerima data tapi kita juga mengikuti dari hulunya". Tegasnya

"Artinya apa ucapnya, Pencegahan kita utamakan dan penanganan pelanggaran kita optimalkan”. Lugasnya

“Momentum ini adalah momentum kita untuk konsolidasi dalam rangka identifikasi Kerawanan, strategi pencegahan pelanggaran seperti apa yang akan kita lakukan. Tentunya dari hulu ke hilir ini kita harus seirama. Oleh karena itu penanganan pelanggaran juga kita undang dalam kegiatan ini, Harapan kita Bapak-Ibu dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, Karena kita menghadirkan narasumber-narasumber yang kompeten”. Ucapnya

Sebagai informasi, kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 43 tahun 2023 ini menghadirkan Narasumber dari Penggiat Pemilu, Komisi Penyiaran Indonesia Provinsi Riau, dan dari Kepolisian Resort Siak.

Penulis : Erni Mulyati

Editor : Suhartoyo