Lompat ke isi utama

Berita

Sosialisasi Rembuk Kampung Tolak Politik Uang ke-6 di Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib Sukses Digelar

Koto Gasib - Segenap perwakilan Masyarakat Kampung Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib dengan lantang mendeklarasikan diri untuk menyatakan Menolak adanya Praktik Politik Uang pada Pemilu 2024.

Hal ini dinyatakan dalam agenda Sosialisasi Rembuk Kampung Tolak Politik Uang yang di Taja Bawaslu Kabupaten Siak pada (Senin, 23/10/2023) di Aula Kantor Camat, Pangkalan Pisang, Kecamatan Koto Gasib

Diketahui ini merupakan Kampung Ke-6 yang diadakan langsung Bawaslu Kabupaten Siak dan turun langsung mengkampanyekan kepada masyarakat untuk menolak dan menentang Politik Uang pada Pemilu 2024.

Turut hadir dalam Acara ini Camat Koto Gasib yang diwakili oleh Sekcam, Penghulu Kampung Pangkalan Pisang, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, kalangan Ibu - Ibu, dan Tokoh Masyarakat lainnya sebagai peserta terundang

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Andi Susilawan berkesempatan hadir dan membuka acara secara resmi.

Dalam sambutannya, Andi Mengatakan "Bahwa didalam era Pemilu ini tentunya kita sudah bersiap untuk memasuki tahapan kampanye yang jatuh ditanggal 28 November nantinya". Ucapnya

Artinya apa lanjutnya, general Pemilu sudah diloncengkan Bapak-Ibu sekalian. Dimana nanti sudah ramai orang peserta Pemilu mengajak, memaparkan visi misinya, tujuannya, dan sebagainya". Tandasnya

Dikesempatan itu, Koordinator Pencegahan, Parmas, dan Humas ini Mengajak Masyarakat yang hadir untuk cerdas memilih, bukan karena diiming- imingi uang atau materi lainnya.

"Oleh karena itu kita sebagai masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, yang memiliki suara untuk diberikan kemana suara kita akan kita pilih, untuk itu bapak ibu harus betul-betul memilih yg tepat. jangan memilih karena uang". Ucapnya.

"Kenapa demikian? Karena undang-undang kita mengatur. Dalam undang undang itu ancamannya Luar biasa". Ungkapnya

Dijelaskannya lagi "Kalau bermain politik uang dimasa kampanye ancamannya kurungan 2 tahun. Kalau dimasa tenang 3 tahun. Dimasa Pemungutan suara ada orang mengajak lalu ngasi amplop dan bisa dibuktikan, itu ancamannya 4 tahun". Jelasnya dengan tegas

Oleh karena itu, inilah tujuan Bawaslu Kabupaten Siak memberikan edukasi, memberikan pendidikan pemilu kepada masyarakat untuk menolak Politik Uang. Karena bermain politik uang bisa mengantar kepada kurungan penjara.

"Untuk itu kami menghadirkan bapak kepolisian dan kejaksaan yang nanti akan lebih menjelaskan soal tindak pidana pemilu khususnya politik uang. Karena ini hal yang serius. Kami ingin memberikan wawasan kepada bapak ibu bahwa memberikan uang dalam konteks pemilu itu hukumnya haram, dipenjara didunia, diakhiratpun ada balasannya". Ucap Andi diakhir sambutannnya seraya membuka acara secara resmi.

Salah satu tokoh agama di Kampung Pangkalan Pisang, Ust. Nazar sangat menyambut baik giat Bawaslu Kabupaten Siak ini

"Mudah-mudahan kegiatan ini membawa berkah. Karena seumur hidup saya, baru ini ada kegiatan tentang sosialisasi tolak politik uang. Kami ucapkan terimakasih kepada bawaslu yg telah menyelenggarakan kegiatan ini". Ujarnya

Selain narasumber dari Kejaksaan dan Kepolisian, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Koordinator Divisi SDMO dan Diklat, Harlen Manurung turut hadir dan memberikan materi terkait peran Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan dalam penanganan tindak Pidana Pemilu.

Acara diakhiri dengan Penandatanganan Kerjasama dan Pembacaan Deklarasi oleh Masyarakat Kampung Pangkalan Pisang.

Penulis : Erni M
Editor : M. Andi S

Tag
BERITA