Lompat ke isi utama

Berita

Staf Ahli Bawaslu RI : Kita Tidak Bisa Sepenuhnya Memenuhi Semua Kehendak Masyarakat Namun Kita Harus Berusaha Semaksimal Mungkin Dalam Mewujudkan Keinginan Masyarakat

Pekanbaru - Rabu (12 April 2023) Ketua, Moh. Royani dan Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Salmon Daliyoto Divisi Hukum serta 1 (satu) orang staf hadiri kegiatan Rapat Diseminasi Produk Hukum Bawaslu yang bertemakan Rekomendasi Kebijakan Regulasi Hukum Pemilu Terkait Kampanye Politik di Media Sosial yang digelar di Aula Bawaslu Riau, Jl. Adi Sucipto, Pekanbaru

Kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.00 wib dihadiri oleh Anggota Bawaslu Riau Datuk Zulhidayat selaku Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dengan menghadirkan narasumber Hasanuddin, Dosen Fakultas FISIP Universitas Riau. Erdianto Effendi Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, dan turut pula hadir secara daring staf ahli Bawaslu RI, Abdullah Iskandar.

Abdullah Iskandar dalam sambutannya mengatakan bahwa “kita (Bawaslu-red) sebagai penyelenggara pemilu tidak bisa sepenuhnya memenuhi semua kehendak masyarakat namun kita harus berusaha semaksimal mungkin dalam mewujudkan keinginan masyarakat”. ungkapnya

Fungsi bawaslu kata abdullah yaitu pengawasan dan akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye harus diawasi oleh penyelenggara pemilu

“Dalam Pasal 280 Undang Undang Pemilu harus kita cermati dalam memahami, harus kita lihat subjek predikat dan objek nya. Kita Bawaslu bertugas sesuai lingkup saja jangan sampai melebar diluar kampanye media social”. jelasnya

“Tugas bawaslu mengawasi tahapan pemilu salah satu nya kampanye, tugas bawaslu hanya bertugas mengawasi akun akun yg terdaftar yang ada di kpu. Kita tidak mempunyai wewenang mengawasi akun akun yang diluar ataupun tidak terdaftar di kpu”. Tandasnya lagi

Diakhir arahannya, Abdullah menyarankan Bawaslu provinsi dan kabupaten /Kota kalau Perlu membuat MOU ( perjanjian kerjasama) terkait kampanye media sosial dengan dinas dinas terkait.

Dikesempatan yang sama, Hasanuddin menyampaikan Pada penyelenggaraan kampanye pemilu tahun 2024, penggunaan media sosial diperkirakan semakin masif.

“Media sosial memberikan kemudahan akses bagi calon pemilih, kandidat secara langsung dapat berinteraksi dengan calon pemilih dengan skala dan intensitas yang lebih mudah dibandingkan dengan pola kampanye tradisional”. paparnya

Kemudian Hasanuddin menceritakan Penggunaan media sosial pada pemilu 2019. Dikatakannya pada Pemilu 2019 ditemukan penyebaran hoax di media sosial, penggunaan akun palsu atau anonim, kampanye hitam yang terkoordinasi, serta aliran dana kampanye yang tidak transparan

Sisi lainnya, Erdianto Effendi selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau menjelaskan media sosial adalah sebuah media online, dengan para penggunanya bisa dengan mudah berpartisipasi berbagi, dan menciptakan isi blog, jejaring sosial , wiki, forum dan dunia virtual. Keuntungan media sosial dalam pemilu yaitu sebagai sarana kampanye.

Dihadapan seluruh peserta kegiatan ini Erdianto berharap Kedepannya peraturan bawaslu harus bisa diperkuat lagi terkait aturan yang mengatur mengenai kampanye.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA