Lompat ke isi utama

Berita

"Terapkan Protokol Covid 19, Bawaslu Terbitkan Perbawaslu 4/2020"

SIAK - Pasca terbitnya Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau gelar kegiatan Sosialisasi Produk Hukum yang bertajuk "Sosialisasi Pembahasan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)”.

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kantor Bawaslu Riau Jl. Adi Sucipto – Pekanbaru, Senin (10/08/2020). Dihadiri Pimpinan Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata (Koordiv. Penangangan Pelanggaran), Amiruddin Sijaya (Koordiv. Hukum, Humas, Data dan Informasi), dan Hasan (Koordiv. SDM dan Organisasi).

Amiruddin mengatakan bahwa “Tujuan kegiatan ini kita lakukan karena perlu adanya pemahaman yang sama, karena terkadang apa yang kita baca tidak sama dengan apa yang didiskusikan”. Ujarnya

Hasan berujar “sosialisasi ini dilakukan bagaimana agar sahabat-sahabat di Kabupaten/Kota dapat bersinergi antara 1 (satu) sama lain. Karena pada prinsipnya kita kolektif kolegial yang maksudnya satu untuk semua, dan semua untuk satu”.

Terkait terbitnya perbawaslu nomor 4 tahun 2020 ini, beliau menambahkan beberapa poin yang menjadi catatan bersama bagi Bawaslu Kabupaten/Kota diantaranya adalah harus saling mengingatkan, mengatur strategi dalam pengawasan, pentingnya komunikasi interpersonal antar lembaga, dan tak kalah lebih penting yaitu menjaga nama baik lembaga agar kita betah berada dilembaga itu sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Gema mengatakan bahwa “Lahirnya Perbawaslu Nomor 4 tahun 2020 ini menjadi tantangan baru bagi Bawaslu”. Karena pada intinya seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi pengawas pemilihan mempertimbangkan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Kegiatan sosialisai ini dihadiri seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi, Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Koordiv. SDM dan Organisasi, serta masing – masing satu orang staf pada divisi tersebut.

Acara diisi dengan pemaparan materi membahas seputar Perbawaslu 4 tahun 2020, dan selanjutnya Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan diskusi terkait perbawaslu 4 tahun 2020 terhadap titik krusial atau potensi permasalahan yang kemungkinan – kemungkinan akan terjadi dalam menjalankan tugas – tugas nantinya. Pokok pembahasan yang menjadi bahan diskusi pada kegiatan ini yaitu pengawasan tahapan pemilihan dimasa pandemi, pengawasan protokol kesehatan, dan penanganan pelanggaran dimasa pandemi.

Dokumentasi Kegiatan

(Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA