Lompat ke isi utama

Berita

Tetap Khidmat, Bawaslu Siak Gelar Upacara HUT RI Ke-75 Secara Virtual

SIAK – Ditengah situasi Pandemi COVID-19, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak, tetap melaksanakan kegiatan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 secara virtual. Bertempat di Kantor Bawaslu Siak Jl. Panglima Ghimbam, Komplek Rumah Dinas Jabatan No 15, Sei Betung, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Senin (17/8/2020) pagi.

Siatuasi Pelaksanaan Upacara HUT RI Ke-75 Dilakukan secara Virtual/Daring Di Kantor Bawaslu Siak.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia (RI) Nomor: 0244/K.Bawaslu/HM/03.00/VIII/2020 Tentang tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun KE-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Akibat pandemi covid-19, peringatan HUT RI tahun ini berbeda sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Upacara kemerdekaan tidak diselenggarakan seperti biasa, melainkan harus mengikuti upacara yang dihelat di Istana Negara melalui virtual/daring. Upacara kenegaraan tersebut digelar dengan mematuhi protokol kesehatan ketat, dan disiarkan melalui live streaming youtube hingga TV Nasional.

Ketua, Anggota, Korsek Beserta Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak Saat Upacara Secara Virtual/Daring

Peserta yang hadir dalam upacara tersebut Ketua Bawaslu Siak Moh. Royani, Anggota Bawaslu Siak Sriyanto, Ahmad Dardiri, Salmon Daliyoto, Zulfadli Nugraha TP, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak Suhartoyo, beserta jajaran staf sekretariat Bawaslu Siak.

Selesai upacara secara virtual, Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak Suhartoyo, menjelaskan Pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT Ke- 75 Kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Bawaslu Siak, sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia mengenai Tata Cara Pelaksanaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.

Dalam surat edaran tersebut dikatakan, “Ketua dan Anggota , Sekretaris Jenderal, Kepala Sekretariat, di seluruh jajaran Bawaslu wajib mengikuti Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang akan ditayangkan oleh stasiun Televisi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Suhartoyo juga menyampaikan upacara tetap mengikuti protokol kesehatan dan sebagai laporan nantinya Koordinator Sekretariat Bawaslu Siak akan menyampaikan bukti kegiatan berupa dokumentasi dan absensi kehadiran mengikuti upacara kepada Bawaslu Provinsi Riau. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA