Lompat ke isi utama

Berita

Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Siak Silahturahmi Ke KPU Kabupaten Siak

SIAK - Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Siak yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Siak, Kepolisian Resor (Polres) Siak serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan silahturahmi dengan KPU kabupaten siak terkait dengan telah berjalannya pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan serentak Kabupaten Siak 2020 yang sempat ditunda akibat pandemi covid 19.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ahmad Dardiri, SE selaku pihak dari Bawaslu Siak, Ipda Dendy Gurianto, SH, Iptu Firman, SH serta Brigadir Danny Kurnia perwakilan dari Polres Siak yang tergabung dalam Tim Sentra Gakumdu Pilkada lanjutan Tahun 2020 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.

Ahmad Dardiri menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran pilkada akan di proses oleh Tim Sentra Gakkumdu. Silahturahmi antara Tim Sentra Gakumdu Kabupaten Siak ini bertujuan untuk langkah sosialisasi dan sekaligus siraturahmi dengan KPU Kabupaten Siak. Bawaslu dan KPU sebagai lembaga negara penyelenggara pemilihan dan pemilu siap melaksanakan seluruh tahapan pilkada lanjutan serentak Tahun 2020 berdasarkan UU. Nomor 10 Tahun 2016 dan Perpu No. 2 Tahun 2020.

Dalam pertemuan yang dilaksanakan hari Senin (06/07/2020), KPU Kab Siak mengucapkan terima kasih atas kunjungan Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak, KPU Kabupaten Siak menyambut baik upaya yang telah dilakukan oleh Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA