Lompat ke isi utama

Berita

Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak Gelar Rakor Strategi Penanganan Tindak Pidana Pemilihan

SIAK - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Siak menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Siak dalam rangka strategi penanganan tindak pidana Pemilihan di Era New Normal dalam menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020, Kemarin Senin (13/07/2020) yang berlangsung pukul 10.00 s.d selesai bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Siak, Komplek Rumah Dinas Jabatan No. 15 Sei. Betung Kec. Siak

Rakor ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ahmad Dardiri selaku divisi penanganan pelanggaran dan dihadiri Ketua Bawalu Siak, Moh Royani, Anggota Bawaslu Siak Sriyanto, Salmon Daliyoto, dan Zulfadli Nugraha TP, Kasat Reskrim Polres Siak AKP. Noak P. Aritonang,S.I,K dan Kasi Pidum Kajari Siak Rian Destami, SH., M.H beserta Anggota Sentra Gakkumdu lainnya.

“Beberapa point penting menjadi topik yang perlu dibahas pada rakor ini agar kita punya pijakan bagaimana mengantisipasi Pelanggaran tidak Pidana Pemilihan pada Pilkada siak 2020 ini”. ujar Ahmad dardiri selaku Koordinator tim sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Siak.

Kasat Reskrim Siak selaku pembina dan koordinator gakkumdu siak Menyampaikan "kita Perlu Membangun kerja sama yang baik agar menciptakan Kepastian Hukum".

Disisi lain Kasi Pidum kejari siak yang juga selaku pembina dan koordinator gakkumdu menjelaskan "agar tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak mempunyai visi dan misi dalam menciptakan kepastian hukum agar pilkada berjalan dengan baik".

Anggota Bawaslu Siak Sriyanto divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu menambahkan, “beberapa potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu yang memang menjadi kewenangan sentra gakumdu. pertama, tahapan penyusunan daftar pemilih dalam hal memberi jaminan hak konstitusi warga negara, kedua pada tahapan kampanye yaitu pada tahapan kampanye (money politik, politik sara dll) dan terakhir adalah tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi. dari sekian banyak potensi ini, perlu sekiranya koordinasi yang intensif dalam setiap penangan pelanggaran pidana pemilu khususnya pada perhelatan pilkada bupati dan wakil bupati siak tahun 2020”.

Perlu diketahui, Sentra Gakkumdu Kabupaten Siak mengalami pergantian personil terhitung pada juni 2020 yaitu Pembina dan Koordinator serta Anggota yang berasal dari Kepolisian dan Kajari. “adanya pergantian personil ditubuh sentra gakkumdu siak bukanlah suatu kemunduran, sebagai lembaga yang dberi kewenangan atas penanganan pidana khusus pelaksanaan pilkada tahun 2020. bukan disebabkan orang atau personil yang masuk dalam tubuh sentra gakkumdu bawaslu siak tetapi karena kedudukan dan fungsi tri pilar penegakan hukum yaitu antara kepolisian, kejaksaaan dan bawaslu. yakin dan percaya bahwa sentragakumdu bawaslu kab siak siap melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, imbuh Salmon Daliyoto selaku Koordiv penyelesaian sengketa yang juga tergabung dalam Sentra Gakkumdu.

Dalam pertemuan ini juga di bahas tentang tingkat kerawanan yang bisa saja terjadi di wilayah kabupaten siak, pentingnya koordinasi dan menyamakan presepsi di tengah pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten siak. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA