Tugas Konsolidasi Demokrasi : Pesan Kepada Warga untuk Menjaga Ketertiban Pasca Pemilu dan Pemilihan
|
Guna menindaklanjuti instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 2 tahun 2026 tentang tugas konsolidasi demokrasi dalam memperkuat penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di luar tahapan, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Ikhsan Parulian Harahap lakukan konsolidasi demokrasi bersama warga setempat di Kampung Empang Pandan, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak pada Selasa (20/01/2026).
Konsolidasi demokrasi yang dilakukan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Hukum Bawaslu Kabupaten Siak ini diisi disela pengajian rutinanMuhasabatul Qalbi Al-Ikhlas warga RT 01 dan RT 02 RW 01 setempat. Pada kegiatan yang diikuti lebih kurang 50 orang, beliau berkesempatan menyampaikan informasi tentang Kepemiluan.
''Sebagaimana kita ketahui bahwa Bupati dan Wakil Bupati Siak sudah yang baru dan itu sudah sama-sama kita ketahui, maka dari itu bagi kita yang dulu berbeda dalam hal pilihan sekarang harus bersama-sama mendukung program-program Bupati, semoga dikampung kita ini tidak ada lagi berselisih paham karna pilkada telah usai''. Kata Ikhsan.
Penulis : Khairuddin
Editor : Erni