Lompat ke isi utama

Berita

Upaya Mencapai Lembaga Good Government, Bawaslu Riau Pasang Strategi Percepatan Reformasi Birokasi Bagi Bawaslu Kab/Kota Se-Riau

BAWASLU SIAK - Bawaslu Kabupaten Siak mengikuti “Sosialisasi Pencanangan Zona Integritas dan Budaya Anti Gratifikasi Kepada Seluruh Pegawai di Lingkungan Sekretariat Bawaslu se-Provinsi Riau” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Riau.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Selasa 19/04/2022 ini bertempat di aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto No. 284 Pekanbaru yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kab/Kota dibidang divisi SDM dan Kepala/Koordinator Sekretariat serta satu orang staf bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.

Kegiatan ini sebagai salah satu bentuk langkah-langkah strategis untuk implementasi pembangunan zona integritas Bawaslu Riau dalam rangka memantapkan diri untuk berupaya menjadi lembaga good government dengan mencanangkan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) baik di lingkungan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kab/Kota se-Riau.

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Riau Hasan menyatakan “reformasi birokrasi dalam upaya menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan serta pelayanan yang lebih baik diperlukan Strategi Percepatan reformasi birokrasi di Bawaslu”. ucap Hasan yang sekaligus membuka kegiatan.

Menurut Koordinator Divisi SDM Bawaslu Riau ini ada 6 (enam) langkah Strategi Percepatan reformasi birokrasi yang bisa diterapkan di Bawaslu. pertama, mendorong seluruh unit kerja untuk membangun dan melaksanakan reformasi birokrasi maupun zona integritas. Yang kedua, membangun budaya kinerja bagi seluruh anggota organisasi.

Langkah Ketiga, penataan dan pelaksanaan seluruh area perubahan. Kemudian yang keempat, menginternalisasi implementasi RB pada unit RB

lanjut Langkah yang kelima, merencanakan dan merealisasikan kegiatan Bawaslu sesuai tujuan RB, yaitu evaluasi SOP dan merencanakan SOP baru yang belum diatur.

Kemudian terakhir mengimplementasikan keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di lingkungan Bawaslu (Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 0092/K.BAWASLU/OT.03/IV/2019 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Bawaslu

Hasan berujar hasil dari pelaksanaan reformasi demokrasi ialah kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, dan Peningkatan pelayanan publik.
“keberhasilan reformasi birokrasi tidak hanya dilihat dari UPAYA tetapi juga HASIL yang dirasakan oleh masyarakat/stakeholder”. Tutup Hasan diakhir arahannya.

Untuk diketahui, kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson dan Anggota Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan Neil Antariksa

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA