Lompat ke isi utama

Berita

Utamakan Koordinasi Demi Sinergitas Antar Penyelenggara Pemilu, Bawaslu Siak Kunjungi KPU Kabupaten Siak

Bawaslu Siak - Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh Royani didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Siak melakukan silaturahmi ke KPU Kabupaten Siak dalam rangka koordinasi penguatan kinerja antara Bawaslu dan KPU dalam menghadapi tahapan Pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu 2024, (Senin, 01/08/2022) Selain itu, Audiensi ini dilakukan bertujuan dalam rangka memastikan KPU Kabupaten Siak profesional dalam melayani pendaftaran/penerimaan berkas/dokumen, maupun dalam proses verifikasi.

Beberapa hal yang disampaikan pihak KPU dalam pertemuan ini salah satunya yakni terkait perbedaan teknis dalam pendaftaran dan verifikasi faktual antara pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya. Ketua KPU Kabupaten Siak Ahmad Rizal mengatakan perbedaannya ialah proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu yang saat ini digaungi oleh pusat, artinya di KPU RI.

Ahmad Rizal membeberkan “Bagi partai politik yang sudah memiliki kursi di DPR RI dan lolos pada parliamentary threshold maka partai tersebut hanya dilakukan verifikasi administrasi saja, sedangkan partai yang tidak lolos pada parliamentary threshold dan partai baru harus dilakukan verifikasi administrasi dan factual. NIK, KTA partai politik akan disandingkan dengan daftar pemilih berkelanjutan (DPB), jika tidak terdaftar pada DPB maka akan dilaporkan ke pusat dan kemendagri untuk dicek kevalidan NIK tersebut”. Ucapnya

Meskipun demikian, KPU Kabupaten berkewajiban membentuk tim Helpdesk untuk melakukan fasilitasi kepada partai politik sampai dengan kegiatan penetapan partai politik calon peserta pemilu yaitu dengan melayani konsultasi hal-hal terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dan melayani konsultasi dan fasilitasi penggunaan sipol.

Seperti yang diketahui, pada 25 juli 2022 lalu KPU RI secara resmi memberikan akun sipol sebagai bentuk akses Bawaslu untuk mengawasi proses pendaftaran pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024.

Ketua bawaslu kabupaten siak Moh Royani dalam pertemuan ini menyampaikan hasil rapat konsolidasi bersama Bawaslu RI beberapa waktu lalu terkait pengawasan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu tahun 2024 .

Royani menyampaikan bahwa Leading sector Bawaslu Kabupaten Siak pada tahapan ini akan digawangi Divisi penyelesaian sengketa yang tentunya telah melalui berbagai pertimbangan-pertimbangan mengingat pada tahapan ini sangat berpotensi terjadinya sengketa proses. Selain itu, sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Siak juga telah mulai memberlakukan piket 24 jam sejak tanggal 1 agustus 2024.

Melalui pertemuan ini, KPU dan BAWASLU bersepakat menegaskan untuk saling bersinergi untuk menyongsong dan mengawal serta mensukseskan Pemilu tahun 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Siak.

Penulis : Tari
Editor : Erni

Tag
BERITA