Lompat ke isi utama

Berita

Virtual Meeting Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kab/Kota se Provinsi Riau

Siak – Meeting Virtual Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kab/Kota se–Provinsi Riau yang dilaksanakan pada Jumat (27/03/2020) merupakan salah upaya pelaksanaan tugas ditengah merebaknya Covid-19 yang melanda beberapa bulan yang lalu. Virtual meeting Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kab/Kota yang diikuti oleh 9 Kab/Kota yang melaksanakan Pilkada 2020 dan 3 Kab/Kota yang tidak melaksanakan Pilkada 2020.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya selaku Koordiv Hukum, Humas dan Hubal memimpin jalannya virtual meeting dengan pokok bahasan yang terdiri dari :

  • Pengelolaan data dan informasi publik yang disajikan secara online (JDIH Bawaslu);
  • Penyajian berita dan informasi lain secara konsisten dengan memperhatikan kualitas dan kuantitas;
  • Publikasi dan sosialisasi hukum yang berkaita dengan pelaksanaan Pilkada dan Pemilu, dan;
  • Konsistensi dalam penyajian informasi public sebagai wujud nyata dari sebuah lembaga yang informatife

Selain membahas pokok masalah yang ada di Divisi Hukum, Humas dan Datin, serta memperhatikan adanya penundaan Tahapan Pilkada Tahun 2020 sebagaimana yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Tanggal 21 Maret 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran (SE) Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020 tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yaitu :

A. Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 meliputi:

  1. Verifikasi syarat dukungan calon perseorangan,
  2. Pelantikan PPS dan Pembentukan PPDP,
  3. Penyusunan Daftar Pemilih oleh KPU Kab/Kota dan Penyampaian kepada PPS serta pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit);

B. Pelaksanaan tugas dan wewenang Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota serta Pengaturan Masa Kerja Panitia Adhoc Pengawas Pemilihan dalam masa Darurat Nasional Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan SE Bawaslu RI Nomor : 0252/K.BAWASLU/PM.00.00/2/2020, terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020 Panitia Adhoc Pengawas Pemilihan akan menunda semua aktifitas pengawasan. Penundaan ini seiring dengan penundaan tahapan Pilkada 2020 oleh KPU RI dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19.

Anggota Bawaslu Siak Sriyanto, S.Hut (kiri atas) Saat Melakukan Virtual Meeting Bersama Anggota Bawaslu Kab/Kota Lainnya

"Panwaslu Kecamatan dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan akan tetap dibayarkan honorariumnya atas ouput kerja bulan maret. Keputusan ini adalah demi kepentingan kemanusiaan agar terhindar dari terpaparnya Covid-19, agar semua dapat mengerti dan memakluminya", Ujar Hasan selaku anggota Bawaslu Provinsi Riau (Koordiv SDM dan Organisasi) yang ikut dalam virtual meeting;

Pada akhir virtual meeting, Amiruddin Sijaya menyampaikan, “Mari sama – sama kita semua berdoa, agar penyebaran Covid – 19 dapat diatasi dan bangsa kita dapat menanggulangi seluruh permasalahan yang ada akibat dari dampak penyebaran Covid – 19 yang terjadi. Sebagai warga negara kita wajib mematuhi seluruh himbauan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19, jaga jarak (social distancing), jaga kebersihan dan lainnya”. (iik/Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA