Lompat ke isi utama

Berita

Yuk Daftar SKPP 2021 Bawaslu!, Berikut Syarat dan Ketentuannya

SIAK - Kabar gembira, Bawaslu membuka pendaftaran Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). Lewat akun instagramnya, Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin menarasikan bahwa SKPP diselenggarakan di 304 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

“Mari Bergabung. Bawaslu kembali mengajak para kader terbaik tanah air untuk mengikuti Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tahun 2021 di 304 Kabupaten/Kota.” tulisnya.

Untuk di Riau hanya terdapat 7 Kabupaten/Kota yang membuka pendaftaran SKPP Bawaslu. Yakni Kabupaten Bengkalis, Kampar, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Siak, Kota Pekanbaru, dan Kota Dumai.

Kabupaten Siak termasuk yang menjadi salah satu daerah rekruitmen peserta SKPP Bawaslu. Berikut Syarat Pendaftaran:

1. Usia minimal 20 tahun maksimal 30 tahun.

2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

3. Diutamakan berpengalaman atau sedang menjadi pengurus organisasi atau komunitas.

4. Tidak pernah menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

5. Belum pernah mengikuti SKPP secara luar jaringan.

6. Belum pernah menjadi penyelenggara Pemilu/pemilihan adhoc.

7. Belum pernah atau sedang menjadi staf di lingkungan penyelenggara Pemilu.

8. Tidak pernah dan tidak sedang menjadi tim kampanye atau tim sukses pasangan calon tertentu.

9. Mendapatkan izin dari instansi untuk mengikuti program pendidikan sampai selesai (bagi yang bekerja).

10. Bersedia untuk mengikuti pendidikan sampai selesai.

11. Tidak pernah atau sedang terlibat dalam kasus hukum.

12. Sehat Jasmani, Rohani dan Bebas dari Narkoba.

13. Afirmasi pendaftar bagi perempuan, disabititas dan kelompok rentan.

14. Beralamat dan/atau berdomisili di Kabupaten Siak.

Progam SKPP akan dilaksanakan pada Juni-Oktober 2021. Pendaftaran dibuka mulai 24-28 Mei 2021. Silahkan daftarkan diri anda melalui link: https://skpp.bawaslu.go.id/registrasi/

Tag
BERITA
PENGUMUMAN