Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasutin tegaskan Bawaslu Kabupaten/Kota harus aktif perbaharui Produk Hukum di Bawaslu Kabupaten/Kota

JDIH bawaslu

Doc. Pengelola JDIH Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau pada acara Rapat Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Aula Bawaslu Riau (27/08/2024)

Pekanbaru - untuk mempertajam dan meningkatkan kapasitas secara khusus dalam hal pembaharuan produk hukum atau biasa disebut JDIH bawaslu, Bawaslu Kabupaten Siak ikuti Rapat Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang digelar Bawaslu Riau pada Senin (26/08/2024) bertempat di Aula Bawaslu Riau.  

Anggota Bawaslu Riau, Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution dalam arahannya meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota untuk aktif memperbaharui dan mengisi pada sistem JDIH yang telah diberikan kewenangan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

‘’Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa diberikan kewenangan untuk mengelola JDIH sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui Surat Edaran 28 tahun 2022. Untuk itu, mohon untuk dimaksimalkan dan dioptimalkan’’. pungkasnya

Dikatakannya Bawaslu Kabupaten/Kota harus aktif melakukan sosialisasi baik langsung maupun tidak langsung dan memperhatikan Pengarsipan dokumen dengan baik.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum, Humas, Datin Dona Donora mengatakan bahwa Bawaslu Riau dalam waktu dekat akan melakukan Penilaian terhadap pengelolaan JDIH di Bawaslu Kabupaten/Kota baik itu SK Tim, Struktur, jumlah produk hukum yang diunggah, dan dokumentasi-dokumentasi kegiatan JDIH yang dipublikasikan, kesesuaian fisik dengan berkasi yang diunggah, kesesuaian tatacara pengunggahan, dan adanya abstrak di setiap produk hukum tertentu.

 

Penulis : Kiki Irana

Editor : Erni M