Bahas Penanganan Tindak Pidana Pemilu, Penanganan Pelanggaran, Dan Sengketa Pemilu Diskusi Hukum Yang Bertajuk “Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu Dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” Digelar Kembali
|
Bawaslu Siak - Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya mengatakan bahwa Berdasarkan pengalaman selama ini, Pemilu ataupun Pemilihan lebih cenderung banyak mempidana masyarakat dibandingkan dengan ke calonnya. Sehingga banyak ahli yang mendorong bagaimana kalau sanksi yang lebih tegas itu sanksi administrasi, sampai membuat diskualifikasi, Sehingga tindakan lebih mengarah ke calon. Ujarnya saat memberikan arahan pada diskusi hukum yang digelar Bawaslu Riau melalui daring pada (Rabu, 15/06/2022).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Datin ini berharap dengan adanya diskusi ini, peningkatan kualitas sdm di Bawaslu Kabupaten/Kota dibidang penanganan pelanggaran semakin meningkat
“Semoga dengan apa yang jelaskan pemantik kali ini kita bisa mendapatkan pencerahan, kita bisa sama-sama mengcompare hasil diskusi ini”. harapnya
Diskusi hukum yang bertajuk “Menakar Dimensi Hukum Kepemiluan Dalam Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024” dikesempatan kali ini membahas tentang Penanganan tindak pidana pemilu, penanganan pelanggaran, dan sengketa pemilu yang dibawakan oleh Anggota Bawaslu Kota Dumai, Agustri dan Anggota Bawaslu Kuantan Singingi, Teddy Niswansyah sebagai pemantik
Sebagai pemantik 1, Teddy menjelaskan terkait dasar hukum yang digunakan dalam menangani perkara tindak pidana pemilu, penanganan pelanggaran pemilu dan sengketa pemilu.
Lebih lanjut Teddy memaparkan bagaimana alur penanganan Pelanggaran Pemilu, Alur Penanganan Tindak Pidana Pemilu serta alur sengketa Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018.
Menambah dari apa yang disampaikan oleh Pemantik 1, berperan sebagai Pemantik 2, Agustri menyampaikan perihal sumber dan Jenis – jenis pelanggaran, siapa saja yang dapat menjadi pelapor dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
kegiatan Diskusi Hukum berlangsung hingga siang hari dan tidak hanya diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota saja, namun turut diikuti oleh Anggota Bawaslu Divisi lainnya dan staf Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Siak yang diikuti oleh Sriyanto Anggota sekaligus Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Siak.
Penulis : Erni
Editor : Sriyanto