Bawaslu Kabupaten Siak Merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu Tahun 2024
|
Bawaslu Kabupaten Siak memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Siak untuk bergabung menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten Siak yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan;dan
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Dokumen yang disampaikan langsung:
- Formulir Pendaftaran
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga);
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
- Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
- Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
- Surat Pernyataan;
Jadwal Rekrutmen:
- Pengumuman Pendaftaran 09 – 13 Januari 2023;
- Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran 14 – 19 Januari 2023;
- Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 14 – 19 Januari 2023;
- Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023;
- Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran 23 Januari 2023;
- Perpanjangan Masa Pendaftaran 24 – 26 Januari 2023;
- Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Masa perpanjangan 24 – 26 Januari 2023
- Pengumuman Hasil peserta lulus Administrasi 28 Januari 2023;
- Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat 28 Januari - 5 Februari 2023;
- Pelaksanaan Tes Wawancara 31 Januari - 02 Februari 2023;
- Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 03 Februari 2023;
- Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 04 Februari 2023;
- Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 05 - 06 Februari 2023.
Tag
Tak Berkategori