Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Merekrut Panwaslu Kelurahan/Desa Pada Pemilu Tahun 2024

Bawaslu Kabupaten Siak memanggil putra-putri terbaik di Kabupaten Siak untuk bergabung menjadi Pengawas Kelurahan/Desa dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Persyaratan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Siak yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan Pemilihan;dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Dokumen yang disampaikan langsung:

  1. Formulir Pendaftaran
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga);
  4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran;
  7. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  8. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
  9. Surat Pernyataan;

Jadwal Rekrutmen:

  • Pengumuman Pendaftaran 09 – 13 Januari 2023;
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Pendaftaran 14 – 19 Januari 2023;
  • Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran 14 – 19 Januari 2023;
  • Perbaikan berkas pendaftaran 20 – 22 Januari 2023;
  • Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran 23 Januari 2023;
  • Perpanjangan Masa Pendaftaran 24 – 26 Januari 2023;
  • Penerimaan dan Penelitian Berkas Administrasi Pendaftaran Masa perpanjangan 24 – 26 Januari 2023
  • Pengumuman Hasil peserta lulus Administrasi 28 Januari 2023;
  • Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat  28 Januari - 5 Februari 2023;
  • Pelaksanaan Tes Wawancara 31 Januari - 02 Februari 2023;
  • Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 03 Februari 2023;
  • Pengumuman Panwaslu Kelurahan/Desa Terpilih 04 Februari 2023;
  • Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kelurahan/Desa 05 - 06 Februari 2023.
Tag
Tak Berkategori