Bawaslu Kabupaten Siak Siap Terima Pendaftaran Pemantau Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Siak
|
Bawaslu Siak - Pasca peresmian Meja Bantuan Layanan Pemantau Pemilu tahun 2024 di Bawaslu Republik Indonesia yang ditandai dengan peluncuran serentak seluruh Bawaslu se-Indonesia beberapa hari lalu, untuk itu, Sejalan dengan Bawaslu RI, Bawaslu Kabupaten Siak turut resmi membuka pendaftaran Pemantau Pemilu tahun 2024 terhitung sejak sabtu, 11 Januari 2022.
Demikian yang disampaikan Ketua Bawaslu Siak Moh Royani saat memimpin Rapat Rutin pada (Senin, 13/06/2022) di Ruang Rapat Sekretariat Bawaslu Siak.
Sesuai dengan amanah undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa Pelaksanaan Pemilu dapat juga dipantau oleh Pemantau Pemilu. Bawaslu sebagai salah satu lembaga Penyelenggara Pemilu berkewajiban menerima, meregister, dan mengakreditasi terhadap permohonan pendaftaran sebagai pemantau Pemilu ke Bawaslu.
Moh Royani mengintruksikan kepada jajaran sekretariat untuk menyiapkan serta menyediakan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan pendaftaran pemantau Pemilu seperti memasang papan pengumuman, publikasi di media sosial, termasuk membentuk tim pelayanan penerimaan pendaftaran pemantau Pemilu.
“pengumuman ini sangat penting untuk memberikan akses seluas-seluasnya keterlibatan masyarakat dalam memantau Pemilu di Kabupaten Siak, Sebagai wujud keterbukaan dan ruang partisipasi masyarakat supaya terwujud perhelatan Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Siak yang lebih demokratis”. Ujar Moh Royani
“tentu kehadiran Pemantau Pemilu di Kabupaten Siak sangat berperan penting khususnya bagi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024, mengingat tantangan pada pemilu tahun 2024 tampaknya akan semakin berat. Bagaimana tidak, tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang akan turut kita hadapi juga seiring tahapan Pemilu yang masih berjalan”. Tambahnya
Sebagai informasi, berdasarkan Perbawaslu Nomor 4 tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum. Bagi yang ingin mendaftar jadi pemantau, harus memenuhi sejumlah persyaratan, yakni persyaratan administrasi pendaftaran diantaranya pemantau harus bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, terdaftar dan memperoleh akreditasi dari Bawaslu.
Untuk kelengkapan administrasi dari beberapa item yang dipersyaratkan, diantaranya, profil organisasi pemantau, nama dan jumlah anggota pemantau, alokasi pemantauan per wilayah dan rencana jadwal daerah yang dipantau.
Untuk lebih jelasnya apabila ada lembaga masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut dalam pemantauan pemilu, bisa mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Siak yang beralamatkan di Jl. Panglima Ghimbam Kompleks Rumah Dinas Jabatan Sei.Betung No. 15 Kel.Kp.Rempak Kec. Siak Kab. Siak - Riau
Penulis : Erni
Editor : Sriyanto