Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Undang KPU Siak, Perihal Pengawasan Pembentukan PPS Pilkada 2020

Siak – Dalam Rangka Pengawasan Pembentukan PPS yang dilaksanakan KPU Siak, Terkait Pengumuman KPU Siak Nomor : 80/PP.04-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020 tentang ralat Pengumuman KPU Kabupaten Siak Nomor :78/PP.04-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020 tentang hasil Ujian tertulis Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020.

Perihal adanya perubahan pada 2 (dua) kampung/desa di Kecamatan Tualang dikarenakan tidak tercantumnya satu nama pun pendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di dua Kampung Tersebut, maka pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, pada hari Rabu (11/03) siang bertempat di kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak.

Suasana permintaan Klarifikasi/Keterangan Terhadap KPU Siak

Bawaslu Siak menanyakan soal tidak adanya pendaftar calon PPS pada Kampung Pinang Sebatang dan Maredan Barat di Kecamatan Tualang dan adanya perubahan nama - nama calon anggota PPS pada pengumuman KPU No.80/PP.04-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020

“Kemarin kami (Bawaslu Siak) telah mengirimkan surat undangan ke KPU Kabupaten Siak, terkait isi dari surat tersebut ialah meminta kepada KPU Kabupaten Siak untuk menjelaskan terkait masalah pembentukan PPS yang telah berlangsung, sebab kami telah menemukan adanya kejanggalan pada 2 (dua) kampung/desa di Kecamatan Tualang, yakni ada Dua kampung yang kosong calon PPSnya,” ujar Ahmad Dardiri selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak.

Serta pihak Bawaslu Siak juga menanyakan perihal hilangnya 3 (tiga) nama calon PPS di Kecamatan Sungai Apit pada pengumuman KPU Kabupaten Siak Nomor : 80/PP.04-Pu/1408/KPU-Kab/III/2020.

“Dan pada pengumuman KPU Kabupaten Siak tersebut, kita juga telah menemukan adanya 3 (tiga) nama pendaftar calon PPS yang hilang pada Tiga kampung di Kecamatan Sungai Apit. Dan telah kami mintai keterangan kepada KPU Siak, ternyata jawabannya adalah karena mereka telah keliru dalam menginput data, dan sudah mereka perbaiki,” lanjut Ahmad Dardiri.

Pemanggilan KPU pada kesempatan kali ini, merupakan salah satu bentuk kegiatan pengawasan yang berkelanjutan pada perhelatan pemilihan Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2020. Pengawasan tersebut agar bisa menjadi kualitas kontrol yang berintegritas dan profesional mewujudkan pilkada bermarwah di negeri istana.

Tag
BERITA