Bawaslu Siak Bersama KPU Siak Bentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan dan Iklan Kampanye
|
Siak - Bawaslu Kabupaten Siak bersama KPU Kabupaten Siak membentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang ditandatangani dalam bentuk Surat Keputusan Bersama atau SKB.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) itu digelar Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Siak sesaat setelah pelaksanaan Upacara memperingati Hari Pahlawan yang bertepatan pada hari minggu pada 10/11/2024.
Gugus tugas ini berfokus pada pengawasan media cetak, penyiaran, dan digital demi terciptanya kontestasi yang adil dan tertib. Sebagaimana diketahui Pemasangan iklan kampanye telah dimulai sejak hari ini (10/11/2024) dengan desain yang telah ditentukan oleh pasangan calon.
Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli menuturkan dengan adanya gugus tugas ini, kedua lembaga Bawaslu dan KPU berkomitmen untuk bersama-sama menjaga proses Pilkada berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran.
‘’Penandatanganan Keputusan Bersama oleh gugus tugas tadi adalah upaya kita untuk mencegah penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, dan isu SARA pada Pilkada 2024 ini’’. ujarnya
Sementara Anggota Bawaslu Siak, Andi Susilawan Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas menjelaskan Kegiatan Gugus Tugas ini yakni melakukan koordinasi antar lembaga dalam konsolidasi data dan informasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemberitaan penyiaran dan iklan kampanye di media sebagai keterbukaan informasi publik.
‘’yang jelas poin pentingnya ialah mencegah terjadinya pelanggaran pemberitaan, penyiaran, dan iklan pada tahapan kampanye meliputi identifikasi kerawanan, sosialisasi, partisipasi masyarakat, publikasi dan kegiatan pencegahan lainnya," pungkasnya
Penulis dan Foto : Erni M
Editor : Arni