Bawaslu Siak, Cegah Bantuan Sosial Covid-19 Rawan Disusupi Kepentingan Pilkada 2020
|
Bawaslu Siak – Meskipun sebagian tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020 ditunda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Bawaslu Kabupaten Siak tetap melakukan pengawasan agar terlaksanan secara demokratis, bermartabat dan berkualitas.
Diantaranya yang diawasi adalah potensi penyalah gunaan APBN/APBD yang digunakan untuk pembuatan Alat Pelindung Diri (APD) maupun kebutuhan pokok bagi masyarakat yang membutuhkan. Karena saat ini bangsa Indonesia sedang menghadapi Pandemi Covid-19 hampir seluruh wilayah di Indonesia. Untuk menjalankan tugas pengawasan, Bawaslu Siak memberikan surat pencegahan dengan nomor 095 tertanggal 02 Mei 2020 tentang himbauan dan Pencegahan Pelanggaran kepada Bupati Siak.
Surat himbauan tersebut bertujuan agar bantuan sosial tidak digunakan sebagai sarana sosialisasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran pencalonan Pilkada Tahun 2020 di Kabupaten Siak. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap larangan pemberian uang atau barang sesuai yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.
Berkaitan hal tersebut, Bawaslu Siak memberi himbauan kepada Bupati sebagai bentuk langkah pencegahan agar bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) tidak dijadikan sebagai sarana kampanye.
“Kami menghimbau Bupati dan jajarannya agar menindaklanjuti himbauan tersebut sebagai bentuk langkah pencegahan, digunakannya bantuan sosial penanggulangan pandemi Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri, kebutuhan pokok bagi masyarakat, atau bantuan lainnya yang dipasang tulisan tertentu atau gambar tertentu yang mengarah kepada Kepentinga Pilkada Kabupaten Siak Tahun 2020” kata Royani selaku Ketua Bawaslu Siak. (Humas_BawasluSiak)