Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Ingatkan ASN Tidak Terlibat Politik Praktis

ketua.asn

Doc. Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Zulfadli Nugraha Triyan Putra

Ketua Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak Zulfadli Nugraha mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak agar tidak terlibat politik praktis.

Kata dia, Bawaslu Siak sudah mengimbau agar ASN bersikap netral dalam gelaran Pilkada serentak 2024 ini. Namun, Bawaslu Siak belum menerima laporan terkait ASN yang terlibat politik.

"Sejauh ini belum ada laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diteruskan ke BKN," kata Zulfadli, Ahad (27/10/2024).

Ia menjelaskan, larangan keterlibatan ASN pada politik itu sudah tertuang dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016. "Dalam surat itu sudah ada dasar-dasar hukum untuk himbauan netralitas ASN," ujarnya.

Sebagai bentuk pengawasan, Zulfadli sudah mengirimkan surat ke Pemkab Siak sebagai bentuk tindakan preventif. Ia juga menjelaskan, selama perjalanan kampanye dimulai pihaknya ketat melakukan pengawasan bahkan ada ditemui sejumlah dugaan pelanggaran namun perkara itu selesai dan dinyatakan tidak valid.

"Pertama Bawaslu sudah melakukan tindakan preventif dengan mengirimkan surat pencegahan kepada Pemda Siak. Kedua, Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap implementasi surat imbauan tersebut," kata Zulfadli.

Ia menyebut, saat ini Bawaslu Siak masih mengupayakan pencegahan pelanggaran pada Pilkada 2024, pihaknya mengawasi semua tahapan termasuk tahapan kampanye.

"Kita lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye setiap paslon, serta seluruh elemen-elemen yang terkait dalam tahapan kampanye seperti pemasangan APK, penyebaran BK, netralitas ASN, dan lain sebagainya," jelasnya.

Penulis : Erni

Editor : Suhartoyo