Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak Kawal Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni

rikes paslon

Doc. Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Siak Alfedri-Husni, RSUD Arifin Achmad Pekanbaru (29/08/2024)

Siak - Tim fasilitasi Pengawasan Pencalonan Bawaslu Siak awasi pemeriksaan Kesehatan terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alfedri-Husni, di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, 28/08/2024. 

Sebagaimana diketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak menjadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon Bupati-Wakil Bupati Siak sehari setelah berkas pendaftaran pencalonan dinyatakan lengkap dan  diterima.

Pemeriksaan kesehatan Bapaslon Alfedri-Husni dijadwalkan berlangsung selama 2 hari berturut-turut pada 28-29 Agustus 2024 dengan rangkaian Pemeriksaan Rohani dan Wawancara di hari pertama, dan Hari kedua untuk Pemeriksaan Kesehatan Jasmani/fisik dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba. 

Pemeriksaan kesehatan menjadi persyaratan mutlak bagi para pasangan bakal calon yang ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Siak, Ikhsan Parulian Harahap selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa terhadap pemeriksaan kesehatan ini juga akan dikawal oleh tim fasilitasi Pengawasan pencalonan Bawaslu Siak, bukan hanya pengawasan pada pendaftaran saja. 

"Proses ini penting untuk memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat kesehatan yang telah ditetapkan. Kita berbagi tugas, ada yang mengawasi pendaftaran, dan ada yang mengawasi pemeriksaan kesehatan. Kita pastikan tidak ada setiap prosesnya yang luput dari pengawasan Bawaslu". Pungkasnya saat dimintai keterangan oleh humas Bawaslu Siak  (28/08/2024).

Persyaratan ini merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sebagai informasi, Pemeriksaan Kesehatan bagi Bapaslon terdiri dari Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan bebas dari Penyalahgunaan Narkoba.

Penulis : Erni M

Editor : Ikhsan P Harahap,