Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Siak pastikan Awasi Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak dengan maksimal

pengawasan pendaftaran calon

Doc. Pengawasan Bawaslu Siak terhadap  kelengkapan berkas persyaratan  Bapaslon pada Aplikasi SILON, (27/08/2024) di KPU Siak

Siak - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Siak saat ini tengah disibukkan melaksanakan tugas Pengawasan melekat terhadap Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak yang berlangsung mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

 

dengan diusung oleh 6 (enam) partai politik yakni Partai PAN, Gerindra, PKS, PPP, HANURA, Perindo, dan Partai Pendukung dari partai Geloran, Buruh, dan PSI, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Alfedri-Husni tiba di KPU Siak dan resmi mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak sebagai pendaftar pertama di hari pertama pendaftaran, Selasa (27/8/2024) sekira pukul 10.30 wib

 

Turun dan diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha bersama Anggota  Bawaslu Siak, Harlen Manurung dan Ikhsan Parulian Harahap serta Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Siak

 

Zulfadli menegaskan bahwa Bawaslu Siak pastikan lakukan pengawasan melekat dengan maksimal terhadap proses Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak ini. Dikatakannya dalam Pengawasan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak, Bawaslu Siak telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan terhadap Tahapan Pencalonan ini.

 

“Tim Fasilitasi Pengawasan ini dibentuk untuk mengawasi seluruh rangkaian Tahapan Pencalonan mulai dari proses pendaftaran Bakal Calon sampai nanti penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak pada September mendatang” ujar Zulfadli disela-sela Pengawasannya.

waskat bapaslon
Doc. Ketua Bawaslu SIak saat melakukan Pengawasan dokumen syarat Bapaslon pada aplikasi SILON

 

Dikesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Harlen Manurung mengatakan bahwa pada Pengawasan Tahapan Pencalonan ini Bawaslu Siak memastikan kelengkapan persyaratan dokumen Bapaslon dan memastikan Bapaslon telah memenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Kami memastikan kelengkapan dokumen persyaratan Bapaslon baik dalam bentuk digital melalui aplikasi Silon dan juga dalam bentuk fisik telah dipenuhi oleh Bapaslon dan memastikan KPU Siak dalam menjalankan prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ujarnya

 

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ikhsan Parulian Harahap mengatakan bahwa sebelumnya Bawaslu Siak telah melakukan upaya pencegahan dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024.

 

 "Sebelum mulai masa Pendaftaran Bapaslon ini, Bawaslu Siak telah melakukan koordinasi bersama KPU dan juga berbagai stakeholder termasuk Partai Politik. Selain itu, kita juga telah melayangkan imbauan kepada KPU Siak yang pada pokoknya kita mengharapkan proses  pada seluruh tahapan Pencalonan ini berjalan sesuai pada alurnya dan aturannya". Ujarnya

 

Selanjutnya, setelah melakukan serangkaian proses pendaftaran Pencalonan,  berkas persyaratan Bapaslon Alfedri-Husni dinyatakan lengkap yang kemudian diterbitkan Berita Acara Pendaftaran dan kepadanya diberikan tanda terima serta serta Surat Rujukan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan pada besok harinya di RSUD Arifin Ahcmad Pekanbaru.

TT Bapaslon
Doc. Pengawasan Penyerahan Tanda Terima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Siak 
TT Bapaslon2
Doc. Foto Bersama Bawaslu Siak, KPU Siak, Bapaslon, dan Partai Pengusung setelah penyerahan Tanda Terima Pendaftaran Bapaslon

Penulis : Erni M

Editor : Khairuddin