Lompat ke isi utama

Berita

Dihadapan Partai Politik Se-Kabupaten Siak Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution Beberkan 2 (Dua) Kewenangan Besar Bawaslu

Siak Sri Indrapura – Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menuturkan Kewenangan Bawaslu dalam Penyelenggaran Pemilu. Dikatakannya Bawaslu Memiliki 2 (dua) kewenangan yang berperan penting

“Pada dasarnya Bawaslu itu memiliki 2 (dua) kewenangan besar. Yang pertama, Kewenangan Pengawasan. Didalamnya kewenangan pengawasan itu mencakup pencegahan pelanggaran. Kemudian kewenangan Bawaslu yang kedua, menyelesaikan sengketa proses”. Ungkapnya pada acara Sosialisasi Perbawaslu Nomor 9/2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, Grand Royal Hotel (Jumat, 04/08/2023) Siak Sri Indrapura.

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum, Penyelesaian Sengketa ini, kedua kewenangan tersebut punya peran penting, Punya peran urgent dalam memastikan jalannya Pemilu dan Pilkada memang berintegritas, baik integritas proses maupun integritas hasil”. Tuturnya

Dihadapan Perwakilan Partai Politik se-Kabupaten Siak, Indra yang baru saja dilantik beberapa waktu lalu sebagai Anggota Bawaslu Riau periode 2023 – 2028, menjelaskan keuntungan adanya pengaturan penyelesaian sengketa proses pemilu

“Teman-teman Parpol harus paham, bahwa tujuan pengaturan penyelesaian sengketa proses adalah memberikan jaminan, memberikan perlindungan kepada Peserta Pemilu agar diberlakukan secara adil oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU”. Ungkapnya

“Bawaslu berwewenang menyelesaikan sengketa proses Pemilu ketika teman-teman Parpol merasa dirugikan oleh sebuah keputusan yang dikeluarkan KPU”. Jelasnya lagi

Indra berharap melalui kegiatan yang digelar Bawaslu Siak ini, Partai Politik yang ada di Kabupaten Siak dapat memahami terhadap teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa

“Kami menginginkan dari kegiatan ini kawan-kawan Parpol mendapatkan pengetahuan dan pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa proses, dengan harapan kawan-kawan parpol tidak terkendala dengan teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa”. Tutup Indra diakhir sambutannya.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA