Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Berakhirnya Masa Pendaftaran Panwascam, Masih Ditemukan Kecamatan Yang Belum Memenuhi Kuota Minimal

Siak Sri Indrapura - Diketahui Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia saat ini sedang berlangsung pelaksanaan penerimaan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Tahun 2024 tak terkecuali Bawaslu Kabupaten Siak tepatnya sejak tanggal 21 hingga 27 september 2022. Hal ini sesuai dengan Pedoman Pembentukan Panwaslucam yang telah terbit melalui surat Ketua Bawaslu RI Nomor 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 9 September 2022.

Namun demikian, jelang akan berakhirnya masa penerimaan berkas calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan di Bawaslu Kabupaten Siak, masih terdapat beberapa Kecamatan yang masih minim Pendaftar. Hal ini terpantau melalui rekapitulasi jumlah pendaftar yang dipublikasi melalui akun resmi Media Sosial lembaga hari ini, (Senin, 26/09/2022).
"Bawaslu Kabupaten Siak melalui Kelompok Kerja (Pokja) akan mengakhiri penerimaan berkas calon Panwaslu Kecamatan pada tanggal 27 September 2022, yang artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas menyisakan 1 hari lagi yakni besok," ungkap Zulfadli, Anggota Bawaslu Siak selaku Ketua Pokja.

Sampai hari ini melalui data per tanggal 21 sampai 26 September 2022 baru 5 kecamatan yang memenuhi syarat kebutuhan jumlah calon yakni Kecamatan bungaraya, dayun, sabak auh, siak, dan Kecamatan tualang.
Selebihnya 9 kecamatan lain dari total 14 kecamatan masih kurang dari kuota yang dibutuhkan.

Zulfadli yang juga Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) mengingatkan seluruh personil sekretariat Bawaslu Siak untuk gencar mempublikasikan perekrutan panwascam di akun media sosial pribadi.

"Selain publikasi di media sosial lembaga, mari sama-sama kita ramaikan informasi perekrutan panwascam ini di akun medsos pribadi rekan-rekan sekalian, sehingga informasi perekrutan ini dapat tersebar dan menjangkau lebih luas ke seluruh masyarakat Kabupaten Siak". Kata zulfadli yang disampaikannya melalui Wa group Sekretariat Bawaslu Siak.

Setelah hari terakhir tanggal 27 September 2022 tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan dilakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja.

Selanjutnya akan ada perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan. Selain itu, keterpenuhan 30 persen calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas di setiap kecamatan.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA