Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Siak Moh Royani Canangkan Akan Terus Undang Partai Politik Tiap Tahapan Pemilu

Siak Sri Indrapura – Ketua Bawaslu Siak, Moh Royani mengungkapkan Bawaslu dan peserta pemilu harus terus berkomunikasi dan bekerja sama dengan baik supaya tahapan pemilu dapat berjalan kondusif.

Hal ini dikatakannya saat menghadiri Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Grand Royal Hotel, Jumat (04/07/2023) Siak Sri Indrapura

“Ini sebagai pertemuan awal yang baik. Karena Bawaslu dan Partai Politik adalah kita bersama”. Ungkapnya

“Harus saling bersama-sama demi suksesnya Pemilu dan Pilkada di Kabupaten Siak yang selama ini tercatat dengan baik’. Tambahnya lagi

Royani mengungkapkan untuk selanjutnya Bawaslu Siak merencanakan akan terus mengundang Partai Politik pada setiap Tahapan Pemilu yang berjalan.

“Nanti setiap tahapan kita akan undang Partai Politik. Agar pada Pemilu ini kita sama-sama mengetahui prosesnya, supaya berjalannya tiap tahapan itu kondusif”. Ucapnya

Menanggapi terkait pentingnya kegiatan ini, Royani berharap Partai Politik sebagai peserta yang terundang dapat mengikuti kegiatan dengan seksama.

“Mengingat pentingnya kegiatan ini, dan harus kita ketahui bersama bagaimana teknis sengketa proses pemilu ini. Kami berharap, Perwakilan Parpol yang hadir pada hari ini untuk dapat mengikuti acara dengan baik hingga sampai selesai”. Tuturnya

“Sengketa proses itu ada Mediasi dan Adjudikasi. Jika selesai di meja mediasi, syukur alhamdulillah. Nah, kalau tidak selesai naik ke tahap ada adjudikasi”. Pungkasnya

“Untuk Selengkapnya akan dijelaskan oleh narasumber kita, Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution yang baru saja dilantik minggu lalu. Ini Perdana setelah dilantik beliau berkesempatan hadir langsung di Kabupaten Siak. Beliau mengupas terkait Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Sengketa”. Tutupnya

Sebagai informasi, selain penjelasan tentang Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 tentang tata cara Penyelesaian Sengketa, Partai Politik juga diberikan pemahaman tentang teknis penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa atau SIPS yang langsung dijelaskan oleh Operator SIPS Bawaslu Riau.

Penulis : Erni M
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA