Lompat ke isi utama

Berita

Mantapkan Layanan Informasi Publik, PPID Bawaslu Siak Gelar Rapat Internal

SIAK SRI INDRAPURA -Sebagai pengampu dari pengelolaan PPID bawaslu kabupaten siak, Anggota Bawaslu Sriyanto selaku Divisi Humas, Data dan Informasi melakukan diskusi internal guna membahas Pengelolaan layanan Informasi PPID Bawaslu Siak diantaranya ialah pengelolaan website PPID, ketersediaan Daftar Informasi Publik (DIP) di PPID Bawaslu Siak untuk diperbaharui pada tahun 2022, dan review laporan layanan informasi Publik tahun 2021.

Rapat ini di laksanakan di Ruang layanan informasi PPID Bawaslu Siak dan dihadiri oleh Pejabat PPID dan staf petugas layanan informasi.

Kepada penanggung jawab Website PPID, sriyanto meminta agar website PPID yang telah dibentuk agar segera dilakukan pengembangan, agar DIP yang telah dibuat bisa tersedia di website PPID tersebut.

Selain itu, sriyanto juga mencanangkan untuk tahun 2022 ini layanan permohonan informasi tidak hanya bisa dilakukan melalui datang langsung ke kantor atau email saja, akan tetapi juga bisa melalui online dengan akses ke website PPID.

"Segera dipersiapkan formulir-formulir yang berkaitan dengan layanan informasi publik, alur layanan informasi, struktur PPID dan hal - hal penting lainnya. Hal ini guna untuk memudahkan kita juga jika nanti website sudah bisa dioptimalkan". Ujar pria yang biasanya disapa iik ini.

Dikesempatan yang sama, sebagai pejabat PPID Eko Octavianus turut andil menginventarisir DIP yang akan disediakan di laman website PPID.
Eko berujar pertama tama tentu website ppid ini yang harus dikembangkan terlebih dahulu. Apa - apa saja sekiranya yang dibutuhkan dan harus ada. Ujarnya

Terhadap DIP yang telah diinventarisir dilakukan pengecekan ulang, menambah daftar DIP yang masih kurang, dan juga menyiapkan SK Pembentukan DIP. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA