Lompat ke isi utama

Berita

Moh Royani : “Pengawasan (coklit) salah satu agenda penting sebab tahapan ini merupakan akar permasalahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT)”

Siak - Sesuai Peraturan Komisi pemilihan Umum RI nomor 5 tahun 2020, tentang tahapan , program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota tahun 2020, tahapan pemutakhiran data pemilih dengan pencocokan dan penelitian (coklit) akan dimulai pada tanggal 15 Juli 2020 dan berakhir tangal 13 Agustus 2020.

Coklit merupakan pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh KPU di bantu oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat dengan PPDP dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau nama lain dan tambahan pemilih.. Pencoklitan merupakan sebuah proses menuju Daftar pemilih tetap. karena ini merupakan tahapan , maka coklit ini akan menjadi bagian dari pengawasan bawaslu. Pengawas memastikan semua terdata dengan regulasi yang ada, karena data pemilih adalah syarat untuk memberikan hak suara di TPS.

Untuk membekali jajaran adhoc terkait coklit ini, Bawaslu Kabupaten Siak melaksanakan Kegiatan Rapat Kerja Pengawasan Bersama Panwascam se-Kabupaten Siak, Kemarin Senin (13/07/2020) pukul 14.00 s.d selesai bertempat di kantor sekretariat bawaslu Kabupaten Siak. Dengan mempertimbangkan dan memperhatikan standar protokol kesehatan, Kegiatan Raker ini dilaksanakan dengan mengundang anggota Panwascam yang berada di divisi Pengawasan dan juga 1 (satu) orang staf pengawasan untuk dibekali cara pengisian alat kerja pengawasan pencoklitan nantinya.

Penyampaian Cara Pengisian Alat Kerja Dalam Pengawasan Coklit

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, Moh. Royani, S.IP sekaligus sebagai Koordiantor Divisi Pengawasan membuka kegiatan Rapat Kerja ini sekaligus memberikan arahan bagi Panwaslu Kecamatan.

“Pengawasan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) merupakan agenda penting yang dilakukan oleh Bawaslu beserta seluruh jajaran. Sebab tahapan ini merupakan akar permasalahan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Kita mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk dapat diteruskan ke jajaran bawah yaitu Panitia Kelurahan/Desa untuk lebih cermat dalam pengawasan coklit yang dilakukan PPDP (petugas pemuktahiran data pemilih), dalam pengawasan tersebut yang menjadi titik fokus pengawasan kita adalah memastikan PPDP melakukan coklit langsung dari rumah ke rumah pemilih (door to door), serta memastikan semua masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar. Termasuk masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti sudah meninggal dunia, berubah status menjadi TNI atau Polri, pemilih yang sudah pindah domisili, dan pemilih ganda. dan permasalahan yang muncul dilapangan dipastikan tidak terdaftar dalam daftar pemilih”, ujar Moh Royani.

“Hal ini harus cermat dilakukan dengan melakukan pengawasan secara ketat. Agar ketika daftar pemilih ditetapkan, tidak timbul lagi persoalan di kemudian hari. serta memastikan PPDP disaat melaksanakan kegiatan pencoklitan tetap menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19. Begitu pula halnya dengan Bawaslu, Dalam pengawasan tahapan coklit nantinya, jajaran bawaslu juga tetap akan menerapkan protokol kesehatan aman covid – 19, yaitu dengan tetap memakai APD yang difasilitasi oleh Bawaslu", tambah Royani. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA