PANDANGAN BAWASLU TERHADAP SIPOL
|
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) berpotensi menjadi masalah jelang tahapan pendaftaran hingga verifikasi partai politik (parpol) yang bakal berlangsung pada 29 Juli sampai 13 Desember 2022.
dilansir melalui kompas.com Kooordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi, mengungkit soal eksistensi Sipol yang menurut mereka bukan hal yang wajib untuk partai politik.
"Bawaslu melalui putusannya berpandangan bahwa Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran partai politik," kata Puadi
"Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu," lanjutnya.
Adapun Sipol berguna sebagai sarana input data keanggotaan dan kepengurusan partai politik serta pelbagai kelengkapan lain yang harus dipenuhi sebagai syarat mengikuti pemilihan umum.
Data-data ini berguna untuk tahapan pendaftaran partai politik untuk Pemilu 2024, yang berikutnya akan digunakan KPU guna memverifikasi keikutsertaan mereka dalam Pemilu 2024.
KPU sejauh ini mengumumkan sudah menerima permohonan akses Sipol dari 45 partai politik, terdiri dari 38 partai politik nasional dan 7 partai politik lokal Aceh.
"Kedua, pemaknaan frasa 'kelengkapan persyaratan' berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu," kata Puadi.
"Sementara bagi Bawaslu melalui putusannya, penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan setelah dilakukannya penelitian administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana dimaksud Pasal 178 ayat (1)," jelasnya.
Sumber : KOMPAS.com