Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Hak Suara Penyandang Disabilitas Dapat Terjaga dan Terdaftar Pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Bawaslu Siak Lakukan Pendataan Pemilih Pemula di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kabupaten Siak

SIAK SRI INDRAPURA - Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Bapak Moh. Royani, S.IP didampingi staf sekretariat melakukan pendataan dan sosialisasi pemilih pemula bagi penyandang disabilitas di SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri Kabupaten Siak, hari ini (senin, 21/02/2022).

berdasarkan amanat Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 5 yang berbunyi penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, Calon Anggota DPD, calon Presiden/Wakil Presiden dan sebagai penyelenggan pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak dalam sosialisasi ini menyampaikan Tupoksi Bawaslu, Kinerja bawaslu sebagai pengawas Pemilu/Pilkada, peran bawaslu dalam menjaga hak pilih, kewenangan dalam penindakan pelanggaran saat pemilu/pilkada, serta menolak money politik, fitnah, isu sara dan berita Hoax. Pendataan siswa yang sudah berumur 17 tahun keatas dan belum masuk pada data pemilih tetap. Dalam hal ini Ketua Bawaslu Kabupaten Siak memastikan hak suara penyandang disabilitas dapat terjaga dan terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan menyurati atau memberikan masukkan kepada KPU Kabupaten Siak agar dapat menetapkan penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat sebagai Pemilih Tetap pada pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA