Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Kabupaten Siak Terima Kunjungan Visitasi Komisi Informasi Provinsi Riau

Siak Sri Indrapura - Bawaslu Kabupaten Siak menerima kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi atau biasa disingkat KI Provinsi Riau beberapa waktu lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka Monitoring dan Evaluasi untuk pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik se-Provinsi Riau. Komisioner KIP Junaidi selaku Wakil Ketua KIP Provinsi Riau didampingi staf turun langsung dalam visitasi ke Bawaslu Siak.

Kehadiran tim visitasi disambut langsung oleh Anggota Bawaslu Siak, Sriyanto yang sekaligus koordinator yang berkewajiban penuh dalam pelaksanaan fungsi layanan informasi atau PPID di Bawaslu Kabupaten Siak.

Adapun tujuan visitasi Tim Komisi Informasi Provinsi Riau ke Bawaslu Kabupaten Siak ujar Junaidi, yakni Menindaklanjuti Penyerahan Self-Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah dilaksanakan oleh PPID Bawaslu Siak dan diterima oleh KI Provinsi Riau beberapa waktu lalu.

“jadi tujuan kami melakukan visitasi ini untuk memastikan kevalidan terhadap pengisian Self-Assesment Questionnaire (SAQ) yang telah kami terima dan mengukur beberapa indikator tentang keterbukaan informasi atas kepatuhan Badan Publik mengimplementasikan Keterbukaan Informasi Publik dalam memberikan layanan informasi kepada publik”. Tutur junaidi.

Sementara dikesempatan yang sama Sriyanto yang didampingi oleh Staf juga mengatakan bahwa, Bawaslu Kabupaten Siak melalui PPID terus menerus berupaya untuk meningkatkan layanannya terkait dengan keterbukaan informasi publik. dijelaskan sriyanto Bawaslu Republik Indonesia juga dalam waktu dekat akan meluncurkan e-ppid terintegrasi yang akan terhubung langsung ke PPID Bawaslu se-Indonesia, sehingga Publik akan lebih mudah dalam mendapatkan layanan informasi”. Jelasnya.

Dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat lanjut Sriyanto, bahwa Bawaslu Kabupaten Siak tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota.

Kemudian terkait dengan SOP layanan Informasi, Sriyanto menjelaskan sebagai lembaga vertikal, seluruh PPID Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota menggunakan SOP yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI. Kendati demikian, Bawaslu Kabupaten/Kota diperbolehkan membuat SOP sendiri, namun pengesahannya tetap dilakukan oleh Bawaslu RI. Tutupnya.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA