Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022, Hasan : Dapur Bawaslu berada di Divisi Hukum

BAWASLU SIAK - Anggota Bawaslu Provinsi Riau Hasan mengatakan dalam implementasi hukum, Bawaslu sebagai lembaga vertikal yang dalam hal ini adalah lembaga yang melaksanaan penerapan hukum, bukan yang melakukan kajian hukum, tentu yang paling penting ialah harus satu pikiran, harus memiliki 1 tafsiran, jangan sampai terjadi benturan satu sama lain karena adanya perbedaan penafsiran.

Hal ini ia utarakan saat membuka acara Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Riau pada (Selasa, 12/04/2022) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau Jl. Adi Sucipto, Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Pekanbaru. Hadir pada agenda ini Anggota Bawaslu Kabupaten Siak, Sriyanto Koordinator Divisi Hukum didampingi 1 (satu) orang staf.

berbicara berkaitan dengan penerapan hukum kata Hasan, semestinya divisi hukum memiliki tugas yang lebih berat dibangingkan divisi lainnya. Hasan menganalogikan dapur Bawaslu itu ialah divisi hukum. sedangkan divisi lain tinggal merealisasikan apa yang sudah diolah dan diatur oleh divisi hukum.

“Ketika ada perbawaslu yang akan diterapkan oleh RI, misalnya saja perbawaslu yang berkaitan tentang Pembinaan, Divisi SDM yang menggodok, namun hasil akhirnya tetap melalui divisi hukum”. terangnya

Perbawaslu nomor 26 tahun 2018 tentang tata cara Pemberian Bantuan Hukum dilingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum menjadi fokus utama dalam pembahasan pada rapat tersebut. Seperti yang ungkapkan oleh Kabag Hukum Bawaslu Riau, Dona Donora yang menyebutkan Perbawaslu 26/2018 ini masih banyak kekurangan.

“wacananya dari Bawaslu RI sendiri yang menyebutkan kemungkinan perbawaslu ini akan dirubah, sehingga perbawaslu ini tidak digunakan lagi tapi diganti dengan yang baru. Karena banyak sekali kekurangannya yang tidak relevan”. ujar Dona

Sebagai instansi yang berada dibawah pusat, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota berhak memberikan input-input dalam rangka perbaikan dari perbawaslu 26/2018 yang disusun dalam bentuk DIM (Daftar Inventaris Masalah).

“silahkan teman-teman coba mengakumulasikan apa saja yang menjadi masukan – masukan dalam rangka penyempurnaan Perbawaslu ini. tentu dari penyempurnaan ini akan ada feedbacknya kepada Kita”. Ujar Hasan menambahkan.

Koordinator Sub Bagian Hukum, La Ode mengatakan bahwa setidaknya ada 21 rekomendasi perubahan yang dikirimkan Bawaslu Riau terkait Perubahan Perbawaslu 26/2018 yang didalamnya termasuk beberapa DIM yang dikirimkan dan didiskusikan pada hari ini oleh Bawaslu Kabupaten/Kota”. Katanya

Terkait perubahan perbawaslu ini, masih dalam tahap proses perbaikan di Bawaslu RI. Seperti apa isinya kita akan tunggu hasilnya. Kita berharap, perbawaslu yang baru ini mampu menjawab keseluruhan dari kekhawatiran dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Ujar La Ode.

Sebagai informasi, Rapat Advokasi Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2022 ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau yang membidangi Divisi Hukum dan 1 (satu) orang staf sebagai peserta terundang.

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA