[Sekilas Opini] MENUJU DATA PEMILIH IDEAL
|
Bawaslu Siak - Dalam pemilu/pemilihan diakui adanya hak pilih secara universal. Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokratis konstitusional modern. Hak pilih ini memiliki karakter demokratis bila memenuhi tujuh prinsip, yaitu umum, setara, rahasia, bebas, langsung, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daftar pemilih adalah tahapan yang ditindaklanjuti secara professional cukup menguras waktu, tenaga namun dalam kerangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengapa tidak ! karena data pemilih merupakah data yang terus bergerak.
PKPU Nomor : 6 Tahun 2021 Tentang Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan
SE BAWASLU Nomor : 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan
Untuk dapat memberikan jaminan agar pemilih dapat menggunakan hak pilihnya saat pemilu/pemilihan harus terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Saat ini KPU Kabupaten/kota melakukan pemuktahiran data pemilih setiap bulannya, menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait perkembagan warga maupun keluarga setempat.
Kesempatan memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyusunan daftar pemilih selama belum menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ayoo… segera cek diri anda dan sekitar lingkungan anda, agar data pemilih pada pemilihan selanjutnya lebih ideal dan akurat
Silahkan Kunjungi…. !!!
Link KPU : http://bit.ly/dpbkabsiak
Posko BAWASLU : POSKO KAMPUNG PENGAWASAN