Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Bawaslu Prov Riau, Monitoring ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Kab. Siak

SIAK - Sentra Penegakkan Hukum (Sentra Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Riau melaksanakan Supervisi dan Monitoring terkait Potensi Pelanggaran pada Tahapan Penyusunan Daftar Pemilih, Jum'at 16/06/2023.

Kunjungan ini dilakukan oleh Anggota Pokja Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Riau, Mustaqim beserta 5 anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Riau dari unsur Polda Riau dan Kejati Riau yang disambut oleh Ketua Bawaslu Kab. Siak, Moh. Royani, S.IP, Anggota Bawaslu yang terdiri dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Ahmad Dardiri, SE. MSi), Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (Sriyanto,S,Hut) dan Divisi SDM dan Organisasi (Zulkifli Nughraha TP, SE) dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kab. Siak bertempat di Media Center Bawaslu Kab. Siak.

Agenda supervisi yang dilakukan Sentra Gakkumdu Provinsi Riau untuk meninjau dan menerima masukan dari Sentra Gakkumdu Kab. Siak terkait potensi pelanggaran pada tahapan Penyusunan Daftar Pemilih.

Moh. Royani menyampaikan bahwa pengawasan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Pemilih berjalan dengan baik dan kondusif. "Sentra Gakkumdu Kab. Siak sangat harmonis dan berjalan dengan baik", ucap Moh. Royani.
Ditambahkan juga oleh Ahmad Dardiri bahwa akan diadakan sosialisasi yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Kab. Siak untuk meningkatkan partisipatif masyarakat dalam pengawasan Pemilu tahun 2024.

"Penyusunan data pemilih hingga saat ini belum ditemukannya potensi pelanggaran yang terjadi. Terkait data pemilih yang meninggal, jajaran PKD meminta kepada Desa terkait Akta Kematian dan/atau surat keterangan lainnya dan penyampaian saran perbaikan yang dilakukan Bawaslu Kab. Siak telah ditindak lanjuti oleh KPU Kab. Siak. Kemudian dalam rangka pelaksanaan sosialiasi kepada masyarakat guna menjamin hak pilih, Bawaslu Kab. Siak juga melakukan beberapa kegiatan inovasi yang bertujuan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hal yang berkaitan data pemilih maupun informasi lainnya melalui kegiatan kehumasan, ujar Sriyanto, S. Hut.

Kemudian, Bapak I Wayan Sutarjana dari Unsur Kejati Riau menyampaikan beberapa hal terkait potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi. "Fokus dalam tahapan saat ini adalah potensi pada penyusunan data pemilih. Dalam hal adanya tindak pidana pemilu harus dibahas dan dimatangkan, dimana Sentra Gakkumdulah sebagai wadah untuk menyampaikan pendapat dan menghasilkan keputusan terkait pelanggaran yang terjadi." ucap Wayan.

Sebelum kegiatan ditutup, Kepala Sekretariat Bawaslu Kab. Siak, Rizki Kurniawan juga menyampaikan masukan agar Sosialisasi Money Politik dapat dilaksanakan oleh Sentra Gakkumdu Provinsi Riau. Sehingga, jajaran ke bawahnya yakni Sentra Gakkumdu Kab. Siak dapat bersinergi untuk melaksanakan giat tersebut. "Adapun Output yang didapatkan yakni Mou dan Desa Siaga", ujar Rizki.

Setelah diskusi panjang dilakukan, giat ditutup dengan foto bersama di Ruang Sentra Gakkumdu Kab. Siak.

Penulis : Indri A
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA