Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi dan Monitoring Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik PPID ke Bawaslu Siak, Bawaslu Riau Pastikan 3 Hal Keharusan Dalam Pelayanan Informasi Publik

SIAK - Rabu 23 Februari 2022, Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya bersama-sama dengan staf sekretariat Bawaslu Riau melakukan supervisi dan monitoring ke Bawaslu Kabupaten Siak. Giat ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan sebagai fungsi pembinaan Pengelolaan Layanan Informasi Publik PPID di Bawaslu Kabupaten Siak.

Menurut Amir, Bawaslu Kabupaten/Kota harus mampu terus meningkatkan pelayanan informasi publik. Untuk itu, Peningkatan pelayanan informasi Publik melalui PPID ini terus digalakkan Bawaslu Riau dengan melakukan monitoring dan supervisi ke Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau.

Dalam kesempatan supervisi tersebut staf Bawaslu Riau Alfian membawa instrument dalam kuesioner, sebagai alat ukur standar Pelayanan Informasi Publik PPID Bawaslu Kabupaten Siak. Antara lain memastikan 1.Praktik Pelayanan Informasi, 2. Infrastruktur. Sarana dan Prasarana PPID 3. Perkembangan Website PPID. tiga hal ini
menurutnya merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam pelayanan informasi publik.

Selain itu, kepada staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Siak yang hadir pada giat supervisi Bawaslu Riau ini Alfian mengatkan bahwa apapun bentuk data dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik itu dalam bentuk tulisan/data maupun wawancara, agar diarahkan melalui layanan informasi PPID dan mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan.

Alfian juga meminta agar staf yang hadir untuk menyampaikan hal tersebut kepada seluruh personil sekretariat bawaslu Kabupaten Siak, termasuk kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten Siak sendiri, agar pelayanan informasi PPID di Bawaslu Kabupaten Siak dapat berjalan secara optimal.

Perlu diketahui untuk pelayanan permohonan informasi Bawaslu Kabupaten Siak, Publik dapat datang langsung ke kantor dan juga bisa melalui email lembaga, : bawaslusiak@gmail.com. dan pada tahun 2022 ini, PPID Bawaslu Kabupaten Siak akan mencanangkan pelayanan permohonan informasi berbasis online melalui website PPID Bawaslu Siak : ppid.bawaslu.siak.go.id. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA