Lompat ke isi utama

Berita

5 Hal Sebelum Dimulainya Pemilu dan Pemilihan 2024

Siak Sri Indrapura - Jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang akan sebentar lagi memasuki tahapannya, tak dapat dielakan bahwa telah lahirnya isu-isu krusial yang berkenaan dengan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tersebut. Isu - isu krusial yang menjadi perhatian oleh pemerhati demokrasi dan politis antara lain adalah penetapan jadwal, usulan penundaan dan jejak pendapat / survey masyarakat.

Sriyanto.S.Hut, Anggota Bawaslu Kabupaten Siak sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi menyampaikan paling tidaknya ada 5 (lima) hal penting yang harus diperhatikan sebelum Pemilu dan Pemilihan 2024 dimulai. 5 (lima) hal tersbut antara lain kepastian hukum, penyelenggara dan peserta, anggaran dan sarana/prasarana, logistik dan pemilih.

Pertama, Kepastian hukum pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 masih berdasarkan pada UU No.7 Tahun 2017 dan UU No.6 Tahun 2020 serta harus adanya ketetapan aturan jadwal, program dan tahapan serta adanya ketetapan aturan pengawasan pemilu dan pemilihan yang ditetapkan dalam bentuk peraturan atau ketentuan yang bersifat tetap dan mengikat secara hukum. Secara hukum, Undang - undang yang menjadi dasar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan sudah ditetapkan jauh sebelumnya, namum hingga saat tulisan ini diterbitkan belum adanya peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal yang ditetapkan. Hal ini menjadi permasalahan tersendiri mengingat pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sudah sangat dekat. Sebatas hanya kegiatan ceremonial dan sosialisasi belum tentu menjadi pedoman atau referensi pasti bagi seluruh pihak terlibat maupun ke masyarakat pada umumnya.

Kedua, Penyelenggara dan peserta Pemilu dan Pemilihan yang akan ikut dalam pelaksanaan dan sebagai peserta yang berkompetisi pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Memperhatikan masa kerja Anggota Bawaslu dan KPU ditingkat Kab/Kota akan berakhir pada irisan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 dan dapat dipastikan akan membawa permasalahan tersendiri dan menjadi salah satu faktor makin kompleksnya tantangan yang akan dihadapi. Setidaknya 1.914 orang Anggota Bawaslu Kab/Kota akan selesai masa kerja di bulan Agustus 2023 sedangkan hari pemungutan suara untuk Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Dari sisi peserta Pemilu dan Pemilihan 2024 juga tidak kalah peliknya permasalahan yang akan muncul. Partisipasi peserta dari partai baru dan partai lama akan dilakukan verifikasi, proses usulan calon dan pasangan calon sesuai ambang batas memerlukan strategi yang jitu mengingat pandemi juga belum berakhir di tanah air.

Ketiga, Anggaran dan sarana/prasarana yang sedang dalam tahap penyusunan oleh badan penyelenggara dan pemerintah tidak semudah menghitung kancing sebuah pakaian. Perlunya harmonisasi seluruh stakeholder terkait berkenaan belanja barang dan jasa, tender/lelang, yang memerlukan jumlah biaya yang sangat besar. Ketersediaan sarana/prasarana yg minim pada tingkatan penyelenggara juga harus menjadi perhatian yang serius guna menjamin kelancaran penyelengaraan seluruh tahapan dan program Pemilu dan Pemilihan 2024. Namun dari semua itu, saat terjadinya pandemi covid-19 beberapa waktu lalu dan sempat menjadi faktor penundaan pilkada 2020 harusnya mendorong pemberlakuan perlindungan bagi seluruh penyelenggara yang akan bertugas nantinya, baik dalam bentuk bantuan APD dan jaminan kesehatan serta asuransi yang layak.

Keempat, Logistik yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 yang memerlukan pendanaan yang cukup besar. Dari segi jumlah dan ukuran logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 jelas akan lebih besar mengingat pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan secara serentak pada 541 daerah pemilihan, yang terdiri 33 provinsi, 93 Kabupaten dan 415 Kabupaten. Perlu untuk diketahui bahwa sumber pendanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 akan bersumber dari APBN dan APBD yang sangat perlu kehati-hatian dan ketelitian dalam penyusunan anggaran agar mampu memfasiltasi seluruh kegiatan-kegiatan penyelenggaraan.

Kelima, Pemilih keterlibatan partisipasi pemilih merupakan pilar utama dan "mutlak" dalam Pemilu maupun Pemilihan yang akan digelar Tahun 2024. Carut marutnya permaslahan Daftar Pemilih yang terjadi akibat adanya penggunaan sistem yang berbeda antara KPU (sidalih) dan data kependudukan di Mendagri dan Disdukcapil. Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa data pemilih adalah data yang bersifat labil dapat berubah dalam waktu tertentu, usia penduduk yang telah 17 tahun atau sudah menikah, perubahan status pemilih TNI/Polri, kematian, pindah domisili, data invalid serta kegandaan merupakan permaslahn daftar pemilih yang tak ada habis - habisnya.

Walaupun sangat kompleknya permasalahan dan tantangan yang akan dihadapi dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 niscaya akan tetap berjalan dengan baik melalui kerjasama seluruh pihak terkait, partisipasi pemilih, serta pengalaman pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan pada periode sebelumnya. Perlu adanya resolusi yang ampuh untuk menjawab seluruh permasalahan yang ada dengan dasar berkepastian hukum yang berlaku

penulis : sriyanto
editor : erni mulyati

Tag
BERITA