Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak 100% telah Patuhi LHKPN dan SPT tahunan

BAWASLU SIAK - Bawaslu sebagai salah satu badan Penyelenggara Negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara seperti yang telah diatur didalam Peraturan Bawaslu Nomor 4 tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Terhitung per 31 Maret 2022, Bawaslu Kabupaten Siak sebagai salah satu Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang merupakan Wajib Lapor telah 100% memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN dan juga telah melaporkan SPT tahunan yang terdiri dari 5 orang komisioner Moh Royani, Ahmad Dardiri, Sriyanto, Zulfadli Nugraha TP, Salmon Daliyoto.

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh staf Bawaslu Provinsi Riau, Ari Agung sebagai Admin di unit Pengelola LHKPN Bawaslu Provinsi Riau. “Bawaslu Kabupaten Siak 100% telah melaporkan LHKPN tahun 2021 dan SPT tahunan tepat waktu”. Katanya melalui pesan online/whatsapp.

Bukan hanya komisioner saja namun Kepala Sekretariat Rizki Kurniawan, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sutrisna dan staf PNS Suhartoyo dan Eko Octavianus juga telah menyampaikan LHKPN dan SPT tahunan. Selain itu, seluruh Staf non PNS Bawaslu Siak juga dengan rasa tanggung jawabnya turut melaporkan SPT tahunan.

Saat dimintai keterangan oleh tim Humas Bawaslu Siak, anggota Bawaslu Siak Zulfadli mengatakan LHKPN merupakan salah satu instrumen yang harus diisi dan dilengkapi dengan data yang sebenarnya oleh setiap pejabat publik, termasuk dalam hal ini adalah anggota Bawaslu Siak.

Sebagai Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Zulfadli menuturkan Pengisian LHKPN ini merupakan bentuk kepatuhan bawasluterhadap implementasi uu no 28 th 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. “Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Siak beserta seluruh jajaran sekretariat berkomitmen untuk senantiasa patuh dan tepat waktu dalam menyampaikan LHKPN dan SPT tahunan tiap tahunnya”. Ungkapnya.

Pelaporan LHKPN di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum yang dapat menjamin hak politik masyarakat dibutuhkan penyelenggara pemilhan umum yang profesional serta mempunyai integritas, kapabilitas, dan akuntabilitas yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaan Negaa yang disingkat LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggaraan negara cara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara namun juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Penulis : Erni Mulyati
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA