Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KABUPATEN SIAK AWASI PENYERAHAN PERBAIKAN SYARAT DUKUNGAN KESATU BAKAL CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN TAHUN 2024

pengawasan syarat dukungan

Doc. Pengawasan penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kesatu bakal calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, 07/06/2024

Siak - Bawaslu Kabupaten Siak awasi penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kesatu bakal calon perseorangan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak An. Turyono dan Lilik Rahayu untuk maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024, Jumat (07/06/2024). Diketahui, tanggal 7 juni 2024 pukul 23.59 adalah batas akhir penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan tersebut

Sesuai dengan aturannya, tanggal 3 hingga 7 Juni 2024 adalah jangka waktu penyerahan perbaikan dokumen syarat dukungan kesatu bakal calon perseorangan. Diketahui, Bakal pasangan calon perseorangan Turyono SM., MM dan Lilik Rahayu, SH dating dan diterima oleh KPU Siak pukul 22.50 WIB, pada Jum’at 7 Juni 2024. 

Dalam Pengawasannya, Bakal pasangan calon perseorangan telah mengajukan dukungan perbaikan. Namun pada penyerahan syarat dukungan secara langsung. Setelah dilakukan pengecekan berkas bahwa ada sebanyak 6285 jumlah dukungan. Dengan demikian dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima sebagaimana tertuang dalam berita acara Nomor : 129/PL.02.2-BA/1408/2/2024 tentang Rekapitulsi Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU, Syarat jumlah dukungan minimal calon perseorangan adalah 27.698 yang tersebar di 8 kecamatan di Kabupaten Siak.

Ketua Bawaslu Kabupaten siak, Zulfadli Nugraha menyampaikan bahwa bakal calon perseorangan dapat mengajukan sengketa proses ke Kantor Bawaslu Kabupaten Siak jika merasa dirugikan oleh Keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Siak

“Bakal Calon Perseorangan dapat mengajukan permohonan sengketa proses dengan tenggang waktu 3 hari sejak dikeluarkannya keputusan KPU. Artinya, Bawaslu Siak siap menerima permohonan penyelesaian sengketa yang dimulai tanggal 10 hingga 12 juni 2024’’. ungkapnya

 

Penulis : Kiki 

Editor : Erni M