Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Ikuti Sosialisasi Pemetaan Potensi Permasalahan Tahapan Pilkada Serentak Pada Masa Bencana Non Alam Covid-19

SIAK – Bawaslu Kabupaten Siak yang diwakilkan Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi, Sriyanto, mengikuti kegiatan Sosialiasi tentang Sosialisasi Pemetaan Potensi Permasalahan dalam Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pada Masa Bencana Nonalam Covid-19. Soialisasi ini diadakan oleh Subbagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Bawaslu RI dalam rangka meningkatkan kesiapan dalam Pilkada serentak.

Turut serta pada sosialiasi ini Kordiv Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau dan seluruh Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memetakan potensi permasalahan dalam tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2020. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin, (29/6/2020). sebagai pemateri pertama langsung dibuka oleh Kasubbag Analisis dan Dokumen Hukum Bawaslu RI, Threes Angeline.

Pemarparan Materi oleh Kasubbag Analisis dan Dokumen Hukum Bawaslu RI, Threes Angeline.

Bahwa terdapat 49 Negara dan wilayah di seluruh dunia memutuskan untuk menunda pemilu nasional dan sub nasional. Di Indonesia, Pilkada 2020 diundur selama 3 bulan, dan diselenggarakan pada 9 Desember 2020. Bagaimana pengaruhnya terhadap penyelenggaraan pilkada di satu sisi, dan tahapan kampanye di sisi yang lain, dijelaskan bahwa perlindungan bagi pengawas di lapangan, asuransi pun diperlukan. Selain itu SOP untuk menjaga kesehatan dan menghindari potensi penularan maka perlu kesiapan tenaga medis dalam setiap kondisi darurat.

Tim Asistensi Bawaslu Republik Indonesia Grace Sianipar selaku pemateri dalam acara ini mengatakan bahwa beberapa problem dalam pengawasan pemilihan pada masa pandemi diantaranya yaitu masalah pengawasan tahapan yang melibatkan orang banyak.

“Selain itu masalah Covid-19 dapat mengancam jiwa penyelenggara pemilihan, seperti alat coblos yang dipakai saat pencoblosan digunakan secara bergantian dapat menjadi sarana penyebaran Covid 19, dan jaminan kesehatan bagi penyelenggara pemilihan yang belum semuanya diakomodir dalam BPJS ketenaga kerjaan ” tutur Grace

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Siak Sriyanto mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk memetakan permasalahan yang mungkin dihadapi penyelenggara pemilu.

“Mengingat dengan dilanjutkannya tahapan pemilihan dimasa pandemi dapat menimbulkan risiko ancaman kesehatan yang besar bagi masyarakat khususnya bagi penyelenggara. Disamping itu potensi terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan bisa saja lebih meningkat” ungkap Sriyanto seusai mengikuti acara.

Kemudian bagaimana inovasi pengawas pemilu dalam situasi pandemi saat ini, seperti halnya malakukan patroli cyber, bekerjasama secara intensif dengan stakeholder, maupun menggunakan aplikasi pelaporan pengawasan yang mudah (user friendly). Pengawas pemilu dituntut berinovasi dalam melakukan pengawasan melekat ditengah pandemi Covid-19. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA