Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Lakukan Pemeriksaan Data Pendaftar Peserta SKPP Daring

Siak – Bawaslu Kabupaten Siak telah menerima data pendaftar SKPP Daring (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif) melalui Bawaslu Provinsi Riau yang telah dibagikan oleh Bawaslu Republik Indonesia dalam bentuk file Aplikasi Excel. Untuk selanjutnya, data pendaftar tersebut diperiksa sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Pemeriksaan dilakukan dengan mengecek latar belakang peserta serta mengidentifikasi berdasarkan informasi yang diketahui. Pemeriksaan ini dilakukan selama 14 hari kerja terhitung sejak senin (13/04/2020) lalu. Jumlah peserta SKPP Daring dari Bawaslu Kabupaten Siak sendiri berdasarkan data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Riau berjumlah 53 peserta yang tersebar di 10 Kecamatan se-Kabupaten Siak.

Infografis Jumlah Pendaftar Sekolah Kader Pengawas Pertisipatif (SKPP) Darling Kabupaten Siak

Ketua Bawaslu Kabupaten Siak Moh. Royani melalui pesan via whatsapp meminta kepada seluruh jajaran staf sekretariat selama bertugas di rumah (WFH) untuk dapat saling koordinasi dan komunikasi dalam proses pengecekan data peserta SKPP yang berasal dari wilayah Kabupaten Siak.

"Untuk mendapatkan peserta SKPP Daring yang benar – benar sesuai dengan syarat yang telah ditentukan dan peserta SKPP dapat mengikuti pembelajaran mengenai pengawasan pemilu dan pemilihan yang nantinya Output dari SKPP Daring ini diharapkan peserta mendapatkan pengetahuan tentang pengawasan Pemilu dan Pemilihan dan dapat berpartisipasi aktif dengan menjadi pengawas partisipatif pada pemilihan serentak 2020", ujar Royani.

Adapun Beberapa informasi yang perlu diidentifikasi terhadap data peserta SKPP Daring adalah sebagai berikut :

  1. Terdaftar lebih dari satu kali.
  2. Terdaftar di Provinsi karena tidak mengisi kolom Kabupaten/Kota
  3. Pendaftar dari kalangan internal penyelenggara (PPK, Panwascam, PDK, Staf Sekretariat dll)
  4. Pendaftar diluar wilayah administratif (kuliah, kerja, mondok, ngekost dll)
  5. Syarat umur tidak memenuhi.

Terhadap temuan tersebut, maka diberlakukan ketentuan berikut ini;

  1. Bagi yang terdaftar lebih dari satu kali, di-MS-kan satu nama, selebihnya TMS
  2. Bagi yang tidak memasukkan Kabupaten/Kota, Bawaslu Kab/Kota memasukkan nama Kabupaten/Kota calon peserta sesuai dengan domisili.
  3. Bagi pendaftar dari kalangan penyelenggara (termasuk yang di-non aktifkan) dinyatakan TMS
  4. Bagi pendaftar yang beralamat luar wilayah administrasi, dinyatakan MS
  5. Bagi yang diluar syarat umur dinyatakan TMS. Cara menentukan syarat umur adalah berumur 17 tahun atau 31 Tahun tanggal 4 April 2020.

untuk mengantisipasi jumlah pendaftar yang mendaftar lebih dari 1 kali, terdapat calon peserta yang melakukan pendaftaran dari batas yang ditentukan. Data tersebut sudah ditambahkan ke sistem yang dapat diperiksa langsung oleh Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain sudah menyatakan diri bebas dari aktifitas politik, Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melihat Biodata Diri calon peserta yang dapat diunduh langsung dari Sistem. Hasil penelitian terhadap MS dan TMS silakan dicatat dan disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota ke Bawaslu Propinsi. (Er, Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA