Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Siak Mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu Sebagai Wadah Sinergitas Pengawasan Bagi Panwascam Se-Kabupaten Siak

Siak - Guna menciptakan pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu tidak sendirian. Bawaslu bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu yang turut terlibat menindak setiap dugaan pelanggaran pidana pemilu.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Siak mengadakan Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu Kabupaten Siak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang dihadiri pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Anggota Bawaslu. Acara tersebut diselenggarakan di Aula Hotel Grand Royal, Siak Sri Indrapura , Senin (12/12/2022).

Dalam sambutannya Ahmad Dardiri S.E , M.Si selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi sekaligus sebagai salah satu pembina Sentra Gakkumdu menyampaikan dalam Rapat Fasilitasi Sentra Gakkumdu yaitu terbinanya kesepahaman bersama mengenai pola penanganan pelanggaran tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, AIPDA Markus Telaumbanua S.H dari Kepolisian Siak turut hadir dan mengatakan bahwa " apabila ada temuan maupun laporan tindak pidana pemilu tidak ujuk-ujuk langsung dilaporkan kepada kepolisian, namun melalui Sentra Gakkumdu yang kemudian tiga lembaga tersebut mengkaji syarat formil dan materiil apakah temuan atau laporan tersebut masuk kedalam tindak pidana pemilu atau tidak ".

Lalu Topan Rohmatullah S.H sebagai narasumber dari Kejaksaan Kab. Siak dalam materinya menyampaikan bahwa Fungsi Sentra Gakkumdu adalah:

  1. Forum Koordinasi antar Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
  2. Melaksanakan Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan.
  3. Sebagai Pusat Data dan Informasi Tindak Pidana Pemilihan.
  4. Melaksanakan Supervisi dan Monitoring serta Evaluasi penanganan Tindak Pidana Pemilihan.

Pembahasan di sentra gakkumdu untuk mengeluarkan satu pendapat, memutuskan bahwa langkah selanjutnya yang perlu diambil apakah penindakan atau memutuskan bahwa bukan pelanggaran pemilu, ungkapnya.

Kemudian peserta yang terdiri dari Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwascam Se-Kabupaten Siak mengikuti rapat dengan antusias, dimana setiap sesi dilanjutkan dengan berdiskusi dalam sesi tanya jawab. Sehingga tercipta komunikasi dua arah antara narasumber dan peserta.

Lebih lanjut Ahmad Dardiri ungkapkan, kegiatan hari ini merupakan kegiatan awal dalam rangka meningkatkan sinergitas pengawasan, sebagai arah bagaimana kita bertindak sebagai pengawas pemilu kedepannya.

Penulis : Arni G
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA