Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Gelar Diskusi Daring Terkait Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Dilingkungan Bawaslu

SIAK – Bawaslu RI melalui Subbagian Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum, kembali melaksanakan Kegiatan mengenai Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada hari Rabu (24/6/2020)

Suasana Sosialisasi Pemberian Bantuan Hukum Dilingkungan Bawaslu Secara Darling

Anggota Bawaslu Kabupaten Siak selaku Kordiv. Hukum, Humas, Data Dan Informasi Sriyanto berkesempatan mengikuti diskusi daring tersebut.

Diskusi yang di mulai pada pukul 13.30 dibuka oleh Kabag Hukum Bawaslu RI, Kabag Hukum Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Indraatmaja serta menghadirkan Pembicara dari Bawaslu RI diantaranya Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga, Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Viera. Dan dihadiri oleh Anggota Bawaslu Prov. Riau Amiruddin Sijaya beserta Anggota Bawaslu Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Kab/Kota se-Provinsi Riau yang di dampingi beberapa staf terkait.


Anggota Bawaslu Prov. Riau Amiruddin Sijaya (Tengah) beserta Anggota Bawaslu Kordiv Hukum, Humas, Data dan Informasi Kab/Kota se-Provinsi Riau

Diskusi dimulai oleh Witra, dalam pemaparan nya, beliau menyampaikan bahwa “pada prinsipnya, Pemberian Bantuan Hukum dapat diberikan kepada pengawas pemilu pada setiap jenjang, pejabat dan pegawai atau mantan pegawai dan pensiunan pegawai bawaslu sepanjang kasus hukum yang dihadapi berkenaan dengan tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu”

Kasubbag Pemantauan Putusan dan Bantuan Hukum Bawaslu RI Witra Evelin Maduma Sinaga Saat Sosialisasi Daring Pemberian Bantuan Hukum Bawaslu

Lanjut, beliau juga menjelaskan siapa saja yang mendapat Bantuan Hukum tersebut serta perkara apa saja yang mendapat bantuan Hukum dari tim advokasi Bawaslu.

”Pemberian bantuan Hukum Hanya ada pada Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, namun Bawaslu Kab/Kota,Panwaslu Kecamatan,Pengawas Kelurahan dan Pengawas TPS dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi ( Pasal 4 Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 )", Lanjut Witra

Namun dalam pemberian bantuan Hukum secara penuh dari Bawaslu hanya terkait dengan Perkara yang berhubungan dengan Tugas dan wewenang pengawas pemilu saja, Namun untuk perkara Dugaan Pidana Korupsi, bantuan Hukum hanya diberikan sampai Tahap penyelidikan dan penyidik (Pasal 7).

Hal senada juga disampaikan oleh Tenaga Ahli (TA) Bawaslu RI Viera yang menyampaikan materi Alur Pengajuan bantuan Hukum bagi Bawaslu. viera mengingatkan kepada peserta, bahwa Bantuan Hukum tidak hanya terkait mengenai advokasi saja, namun bisa berupa pendampingan, konsultasi dan bantuan hukum lainnya oleh Kordiv lain yang ada di jajaran Bawaslu, dan jika Bawaslu Kab/Kota dilaporkan ke DKPP, maka dapat mengajuan Bantuan Hukum ke Bawaslu Provinsi dengan mengikuti SOP yang telah diatur dalam dasar pemberian bantuan Hukum. Ujarnya. (Humas_BawasluSiak)

Tag
BERITA