Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Sosialisasikan "Sigaplapor" Jelang Pemilu 2024

BAWASLU SIAK - Pekanbaru, 28 Maret 2022. Menyongsong dimulainya tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Provinsi Riau sosialisasikan Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SIGAPLAPOR) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau dengan menghadirkan Tim Bawaslu RI .

Bawaslu Kabupaten Siak yang dalam kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ahmad Dardiri dan 1 (satu) orang staf teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu Siak.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gema Wahyu Adinata, SH selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Riau. Dalam sambutannya Gema menuturkan “SIGAPLAPOR adalah adaptasi dan penerapan teknologi informasi dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu, baik Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota yang nantinya akan terkoneksi dalam suatu sistem informasi penanganan pelanggaran dan pelaporan yang terhubung secara langsung ke Bawaslu RI.

Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai Narasumber Micky Ahamadun Bairam, staf Biro Teknis Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI. Dikatakan Micky, “SIGAPLAPOR saat ini masih dalam tahap pengembangan dari aplikasi sebelumnya yaitu SIGARU (Sistem Informasi Pelanggaran Pemilu) yang pada prinsipnya memiliki 3 fungsi utama”. Pertama, dengan adanya SIGAPLAPOR ini akan mempermudah proses penerimaan laporan pelanggaran pemilu yang diproses Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, sebagai sarana dalam menghimpun keseluruhan data penanganan pelanggaran dalam suatu sistem informasi. Kemudian yang Ketiga, data dan proses penanganan sebuah laporan akan dapat terpantau secara langsung oleh Bawaslu RI. Terangnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyampaian kesiapan instrumen penerapan SIGAPLAPOR oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Berbagai keluhan dan masukan terkait instrumen SIGAPLAPOR disampaikan secara langsung, meliputi kekurangan jumlah personil SDM pada Divisi Penanganan Pelanggaran, kekurangan sarana dan prasarana teknis seperti PC dan Laptop, Handphone khusus sebagai alat bantu notifikasi, internet yang kurang memadai untuk wilayah tertentu dan  upaya agar daya listrik tidak mengganggu penerapan aplikasi, termasuk tidak adanya ruangan khusus untuk penanganan pelanggaran.

Hal ini tentunya perlu didukung oleh kesekretariatan dalam memastikan keterpenuhan SDM dan keterpenuhan sarana prasana agar SIGAPLAPOR dapat dilaksanakan dan diaplikasikan secara baik sehingga dapat menunjang kelancaran proses penanganan pelanggaran yang dilakukan baik di Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sigaplapor merupakan bagian dari pengembangan sistem informasi yang berfokus penanganan pelanggaran baik administrasi maupun pidana dalam kepemiluan. Hal ini merupakan salah satu bagian penting sebagai bentuk upaya yang dilakukan Bawaslu dalam menjaga kualitas Bawaslu sesuai dengan visi lembaga pengawas pemilu, khususnya memodernisasi Bawaslu menjadi lembaga yang tanggap akan kemajuan teknologi. Setidaknya terdapat beberapa poin penting tujuan dari pembentukan SIGAPLAPOR. Pertama, membangun kualitas penanganan pelanggaran yang lebih professional dan transparan. kedua, untuk mempermudah akses masyarakat dalam menyampaikan dugaan pelanggaran pemilu serta mengetahui proses tindak lanjutnya. Dan ketiga sebagai sarana publikasi hasil dan data penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Penulis : Erni
Editor : Sriyanto

Tag
BERITA